Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: (KPK) Menyita Satu Bidang Tanah dan Bangunan Dengan Senilai Rp. 2 miliar di Pasuruan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > (KPK) Menyita Satu Bidang Tanah dan Bangunan Dengan Senilai Rp. 2 miliar di Pasuruan
Hukum & KriminalPemerintahan

(KPK) Menyita Satu Bidang Tanah dan Bangunan Dengan Senilai Rp. 2 miliar di Pasuruan

Anang Cokerz
Last updated: Mei 24, 2025 8:06 am
Anang Cokerz 156 Views
Share
4 Min Read

JAKARTA | jejakindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan dengan taksiran senilai Rp 2 miliar di Pasuruan, terkait dengan penyidikan kasus dugaan penipuan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Dalam Kasus ini Penyidik KPK Mengatakan. Hari ini penyidik ​​juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) untuk perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jum’at (22/5/2025).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait proses ini tim penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi kasus tersebut, pada Kamis (22/5). Para saksi terdiri dari kepala desa hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Para saksi tersebut ialah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahyu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), Saifudin (Swasta), Ahmad Yahya (Wiraswasta), dan M. Fathullah (Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa).

“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ucap Budi Prasetyo

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah aset properti seperti tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Lanjut Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke 21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara

 

 

 

(red)

You Might Also Like

Kapolresta Tangerang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Program P2L di Sukamulya

Polda Sulut Diduga Tak Bernyali Bongkar Tempat Penimbunan BBM Dan Tutup Tambang Ilegal Milik Dari Ci Dede

BRIN dan Bappeda Banyuwangi Jalin Kerja Sama Riset Ketahanan Pangan Desa Berbasis Partisipasi dan Akuntabilitas Digital

Gelar Deklarasi Anti-Premanisme dan Ormas Bermasalah Forkopimda Plus Kota Malang Sepakat Jaga Kondusifitas

Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Sebagai Tersangka Penggelapan Ijazah Mantan Karyawan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polda Sulut Diduga Tak Bernyali Bongkar Tempat Penimbunan BBM Dan Tutup Tambang Ilegal Milik Dari Ci Dede
Next Article GM FKPPI Banyuwangi Gelar Empat Hari Aksi Kebangsaan, Membumikan Pancasila di Era Digital
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sinergi TNI, Pembinaan Linmas Desa Kaligung Tingkatkan Kesiapan Keamanan Warga
Berita TNI Mei 24, 2025
Konsolidasi ISNU Regional Timur Digelar di Gedung Rakyat Banyuwangi
Berita Mei 24, 2025
Peringatan Selametan Desa Kajarharjo: Momentum Penguatan Iman dan Silaturahmi Warga
Berita Mei 24, 2025
Bangorejo Bangkit : Sinergi TNI dan Ulama Wujudkan Generasi Produktif, Adaptif, dan Inovatif
Berita Polri TNI Mei 24, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?