JAKARTA | jejakindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan dengan taksiran senilai Rp 2 miliar di Pasuruan, terkait dengan penyidikan kasus dugaan penipuan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam Kasus ini Penyidik KPK Mengatakan. Hari ini penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) untuk perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jum’at (22/5/2025).
Terkait proses ini tim penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi kasus tersebut, pada Kamis (22/5). Para saksi terdiri dari kepala desa hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Para saksi tersebut ialah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahyu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), Saifudin (Swasta), Ahmad Yahya (Wiraswasta), dan M. Fathullah (Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa).
“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ucap Budi Prasetyo
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah aset properti seperti tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025. Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Lanjut Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke 21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara
(red)