Banyuwangi | Jejakindonesia.id – Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto, SH., MH, yang juga founder Kantor Hukum HARSA dan PARTNERS yangbbiasa di panggil mas Herry angkat bicara dalam tanggungjawab rehabilitasi terbatas masa program.(22/03/25).
Lembaga rehabilitasi seperti IPWL LRPPN bertanggung jawab selama proses rehabilitasi berlangsung. Begitu pasien dinyatakan selesai dan keluar dari program, tanggung jawab langsung mereka berakhir, kecuali ada perjanjian khusus atau rekomendasi lanjutan yang diabaikan.
“Tidak Ada Indikasi Kelalaian dari Lembaga”
Dalam kronologi yang di sampaikan, tidak disebutkan adanya indikasi bahwa LRPPN melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedural saat menangani SH. Jika korban sudah keluar sekitar satu minggu sebelum kejadian, ini masuk dalam masa pasca-rehabilitasi yang biasanya menjadi tanggung jawab individu dan keluarga.
Faktor Personal Pasca-Rehabilitasi
Kematian korban lebih banyak mengarah pada masalah pribadi atau tekanan psikologis yang dialami pasca-rehabilitasi. Kesehatan mental setelah rehabilitasi sering kali menjadi tantangan yang perlu dukungan keluarga, lingkungan sosial, dan kadang tenaga medis lanjutan.
Tanggung Jawab Profesi
Lebih detail di katakan mas Herry. “Lembaga rehabilitasi hanya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika:
1. Terbukti ada malpraktik atau kelalaian yang menyebabkan kondisi mental korban memburuk.
2. Ada indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses rehabilitasi.
3. Atau terdapat unsur paksaan atau kekerasan yang bisa dibuktikan secara hukum.
Kesimpulan
Secara hukum pidana atau perdata, LRPPN tidak bisa langsung dimintai pertanggungjawaban hanya karena korban pernah menjadi kliennya, kecuali ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa tindakan atau kelalaian LRPPN secara langsung berkontribusi pada kematian korban.
Namun, bila keluarga merasa ada kejanggalan atau malpraktik selama proses rehabilitasi, mereka tetap memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Oleh Divisi Hukum dan Humas
H. Agus Dwi Hariyanto. SH.MH