MEDAN | jejakindonesia.id – Seorang wanita bernama alicia (44) didampingi Kuasa hukum Nasib Butar-butar, SH, MH mendatangi mapolrestabes medan membuat laporan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rabu, 4/6/2025
Dimana Korban tidak Terima atas pencemaran nama baiknya di sebarluaskan di sebuah media online yang dimana, foto Wajah Dan nomor telepon Korban di sebarluaskan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.
Dengan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/1872/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, terkait tidak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, A.
Usai membuat laporan polisi Di Mapolrestabes Medan, awak media mengkonfirmasi Alicia (korban), ia menyatakan
“Saya melaporkan para terlapor, yaitu Abang Ipar berinisial IS dan juga 3 (tiga) Akun Media Online terkait dugaan pencemaran nama baik saya seperti diatur dalam UU ITE.
Lanjut Alicia, foto serta nomor hp milik saya turut disebarkan oleh Abang Ipar saya IS di Media sosial seperti Instagram,” ungkap Alicia.
Kuasa hukum Korban Nasib Butar-butar, SH, MH juga menyatakan kepada wartawan, “Foto dan Nomor Hp Clientnya Tidak untuk Konsumsi Publik afau disebarluaskan, Hal yang kita laporkan ini untuk sebagai ganjaran bagi pelaku pencemaran nama baik saya, semoga proses hukum laporan polisi saya dapat segera dituntaskan.
Dan atas perhatian bapak ibu dari pihak kepolisian menerima laporan ini, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.” Ucap Nasib Butar-butar.
Lanjut Nasib Butar-butar, SH MH Dimana Juga Sebelumnya korban telah Laporkan ke polrestabes medan dan diberitakan dengan adanya Diduga Penggelapan Aset Berharga.
Sebelumnya telah terjadi Konflik antar keluarga dugaan aksi ‘teror di dunia nyata’ yang selama ini terjadi antara Alicia dan Abang Iparnya berinisial IS kini sudah menyebar di sosial mediadengan adanya komentar netizen yang kian semakin memanas.
Dari Dua anggota keluarga yang merupakan berkerabat dekat itu, kini Abang Ipar Alicia terpantau membongkar aib Adik Iparnya tersebut hingga menghina fisik. Alicia yang memilih diam saat diserang oleh Abang Iparnya di Instagram, kini nekat untuk melaporkan pengusaha Asesoris dan ‘Coating’ mobil itu dalam kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimaksudkan UU nomor 19 Tahun 2016.
Maka korban bersama kuasa hukum melaporkan Abang Ipar Alicia berinisial IS dan juga 3 (tiga) Akun Media Online yakni MHL, new-potret DS dan MT co dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik seperti diatur dalam UU ITE yang mengatakan ‘karena Diduga Penggelapan Aset Berharga, Alicia dilaporkan ke Polrestabes Medan’, dan foto serta nomor hp miliknya turut disebarkan oleh Abang Iparnya IS (Adel)