Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN Tidak Ada Diterapkan Kabid PBB Kota Binjai, Bagaimana Mau Maju !!
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > IMPLEMENTASI KEBIJAKAN Tidak Ada Diterapkan Kabid PBB Kota Binjai, Bagaimana Mau Maju !!
DaerahPemerintahan

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN Tidak Ada Diterapkan Kabid PBB Kota Binjai, Bagaimana Mau Maju !!

MHD Aka Ria Affandy
Last updated: Maret 21, 2025 7:22 pm
MHD Aka Ria Affandy 103 Views
Share
6 Min Read

Binjai – Jejakindonesia.id | Pajak bumi dan bangunan ( PBB) merupakan sumber pendapatan yang sangat besar dan dibutuhkan pada suatu daerah. Sangat banyak manfaat yang dapat dirasakan dari hasil pembayaran pajak. pembangunan insfratruktur jangka panjang, pembangunan sarana dan prasarana masyarakat. Jumat (21/3).

 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pendapatan asli daerah yang diperoleh melalui pajak dari masyarakat suatu Retribusi daerah yang di transfer ke nomor rekening bank atas nama pemerintah daerah kabupaten/kota pada umumnya.bukan hanya pajak bumi bangunan saja yang menjadi pemasukan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai retribusi daerah.

 

Adapun beberapa jenis lainnya objek pajak yang dihasilkan, berikut ini pada pajak yang lainya dapat dihasilkan

 

Retribusi Pajak.

1. Bumi dan bangunan

2. Hotel

3. restoran

4. hiburan

5. reklame

6. Penerangan Jalan.

7. Mineral Bukan Logam.

8. Parkir.

9. Air & Tanah.

10.Sarang Burung Walet.

 

Pajak mempunyai 2 jenis sifatnya, yaitu pajak Subjektif dan objektif. dari beberapa 10 macam pajak diatas merupakan dari jenis pajak bersifat objektif. Ketetapan dari hasil pajak yang dipungut dikelola dengan sendirinya oleh Pemerintah Daerah setempat seperti Pemerintah Kota Binjai.

 

Proses administrasi dilaksanakan di Kantor Dinas Badan Pendapatan Keuangan Daerah atau Kantor Pajak Daerah dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat dan bersinergi antara Pemerintah Kota Binjai dengan Pemerintah Pusat.

 

Substansi pembahasan pada awak media ini tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Pajak Bumi Bangunan yang dipungut dari pewajib pajak berjalan selama dengan ketentuan hari ?. Lantas, ada apa dan kenapa bisa terjadi devisit pada mata anggaran pendapatan belanja daerah tiap tahunnya.

 

Untuk mengetahui seberapa besar pendapatan retribusi pajak bumi bangunan dan berapa banyak yang ikut serta dalam pewajib pajak,tentu pastinya keterbukaan informasi publik dibutuhkan dari sumber keterangan AG selaku Oknum Kepala Bidang PBB.

 

Untuk itu, saat akan melakukan konfirmasi sebelum ke kantor BPKAD Binjai,awak media online ini sudah melayangkan pesan WhatsApp dan menghubungi nomor yang terkait dan berupa pertanyaan yang berkesinam bungan.

 

Tepatnya di ruangan Kepala Bidang PBB AG, awak media ini hendak bertanya dengan staff diruangan apakah sang kabid ada di tempat, lalu oknum staff menjawab “bahwa Kabid tidak berada di tempat,dan mungkin tidak diketahui kemana,pasalnya belum ada kelihatan,”kata oknum staff tersebut.

 

Masyarakat yang telah membayar pajak jenis apapun itu, merupakan masyarakat yang berkontribusi untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah kota binjai baik itu infrastruktur maupun sarana dan prasarana lainya. Berperan sebagai masyarakat yang bijak dan taat pajak.

 

Regulasi pajak yang ada saat ini, berjalan mengacu pada peraturan daerah terbaru nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah. dijelaskan tarif pajak bumi dan bangunan ditetapkan pada pasal 9 Ayat (b) untuk NJOP Rp.1 sampai dengan Rp.1.5 Milliar, sebesar 0,200 %. namun ayat (C) untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp.2 Milliar sebesar 0.250 %. berdasarkan keadaan pengenaan pajak objek PBB-P2.

 

Untuk di pasal 7 nomor 3, NJOP tidak kenak pajak ditetapkan sebesar Rp.10 juta,untuk setiap wajib pajak. didalam buku kitab tong sancong, rincian dari pada kejelasan yang dimaksud sudah di jabarkan beserta nilai yang tertera.

 

Bagaimana kah implementasi terhadap wajib pajak yang tidak taat pajak dan atau jika ditemukan adanya pajak yang terutang. jika sudah begitu, seharusnya sebagai pimpinan wajib mempunyai implementasi kebijakan.

 

Apabila implementasi kebijakan tidak bisa diterapkan sebagai pimpinan di bidangnya, maka kemungkinan besar,setiap silih berganti tahun,kota binjai tidak bisa memiliki PAD yang bisa ditarget jauh dari apa yang sudah di harapkan.

 

Implementasi kebijakan sebagai pimpinan tidak ada sangat jelas dan nyata dilihat saat ada masyarakat/warga ingin memberikan kontribusi berupa pajak bumi dan bangunan ditolak mentah mentah dalam penerbitan Nomor Objek Pajak ( NOP) terhadap pemerintah kota binjai melalui Instansi BPKAD Binjai.

 

Bagaimana bisa, tidak diterbitkan NOP Masyarakat yang akan berkontribusi untuk daerahnya sendiri oleh Kabid PBB AG, Padahal masyarakat atau warga tersebut merupakan penduduk domisili kota binjai yang berwarga Negara Indonesia. Disinilah Peran Implementasi Kebijakan sangat penting.

 

Ket photo : Jumat (22/3) dini hari saat berada berada di kantor BPKAD setelah kluar dari ruangan Kabid PBB yang sedang tidak berada di tempat !!

Bisa kita bayangkan, jika situasi seperti ini terus menerus, bagaimana nasib wajah kota binjai dimasa depan yang akan datang ? bukan kah yang menjadi korban anak cucu kita daripada apa yang sudah dilakukan pimpinan yang tidak memiliki implementasi kebijakan,jangan salahkan rumput yang bergoyang.

Sementara itu,pemerintah daerah kabupaten / kota lainnya banyak membuat reklame himbauan yang bertuliskan (Mengajak),bahkan ada juga yang memberi hadiah dan atau doorprize sangat besar bertujuan supaya banyak pewajib pajak yang membayar kewajiban nya. (Raka).

 

You Might Also Like

Rektorat IAIN Bungkam Dengan Adanya Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen

Puluhan Tahun Beroperasi, Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit Diduga Tidak Pernah Memberi Bantuan Kepada Warga Desa Sekitar Perusahaan

Ketum PETAWANGI Surati Bupati, Pemberitaan di Media Online Terkait Tambang Galian C di Banyuwangi di Sikapi Ketum KORALWANGI

Terkait Kasus Pembunuhan Anak di Kalibaru, LBH Renakta : Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah

Recharge Motivasi, Bupati Ipuk Bekali ASN Banyuwangi Wawasan City Branding

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article 17 Tahun Mengabdi Di RSU Bina Kasih, Hak Normatif Ernawati Br Tarigan Diduga Tidak Dibayar
Next Article Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Angkat Bicara: Atas Meninggalnya SH Diluar Tanggungjawab Pihak Panti
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Babinsa Desa Tegalsari Serda Redi Agus Prasetyo Posramil 0825/23 Tegalsari Bantu Mediasi Penyelesaian Permasalahan Warga Binaan
Uncategorized Mei 21, 2025
Danramil 0825/17 Muncar Hadiri Kegiatan di Desa Kumendung Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Wujud Nyata Kesiapsiagaan Komunitas
Polri TNI Mei 21, 2025
Babinsa Desa Kradenan Dampingi Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro PNM di Desa Kradenan
TNI Mei 21, 2025
Babinsa Aktif Berperan dalam Lokakarya Mini Lintas Sektor, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah
Sosial TNI Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?