JAKARTA, Jejakindonesia.Id– Lembaga Perlindungan Konsumen dan Sosial Masyarakat (LPKSM) Patroli mengeluarkan peringatan penting terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh individu bernama Doni Priambodo, alias Dicky Samudra, “Kamis 06/03/25.
Sejak tanggal 15 Februari 2025, yang bersangkutan bukan lagi anggota LPKSM Patroli dan telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKSM Patroli.
Berdasarkan laporan dari anggota LPKSM Patroli di Kalimantan Timur, Dicky Samudra masih mengatasnamakan Wakil Sekretaris Jenderal LPKSM Patroli dan melakukan penipuan dengan modus menjual bibit tanaman.
Pada tanggal 26 Februari 2025, ia meminta uang transfer sebagai uang muka (DP) senilai Rp. 2 juta, namun hingga saat ini tidak menunjukkan itikad baik dan tidak kooperatif.
DPP LPKSM Patroli mengimbau kepada seluruh anggota dan masyarakat untuk menyebarkan informasi ini melalui media sosial masing-masing agar tidak ada korban lain yang jatuh ke dalam penipuan serupa. Bukti transfer dan percakapan terkait telah dilampirkan untuk mendukung laporan ini.
“Bagi siapa saja yang menemukan yang bersangkutan, kami mohon untuk segera menghubungi DPP LPKSM Patroli dan mengamankan individu tersebut di Polsek terdekat. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan sanksi organisasi yang harus dihadapi,” tegas H. Sukarman, S.Pd.I, SH.MH., Ketua Umum LPKSM Patroli.
Pihak LPKSM Patroli berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan akan terus melakukan pengawasan terhadap anggota serta individu yang mengatasnamakan organisasi. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran yang mencurigakan.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban penipuan di masa mendatang.
Red@Jejakindonesia