Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Saatnya Evaluasi Total Tata Kelola Keselamatan Pelayaran
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Hukum > Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Saatnya Evaluasi Total Tata Kelola Keselamatan Pelayaran
HukumOpini

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Saatnya Evaluasi Total Tata Kelola Keselamatan Pelayaran

selamet Solichin
Last updated: Juli 5, 2025 10:46 pm
selamet Solichin 105 Views
Share
3 Min Read

Oleh: Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP Advokat & Pemerhati Hukum Transportasi Laut

 

- Advertisement -
Ad imageAd image

Opini Hukum – Jejakindonesia.id | Kecelakaan laut yang menimpa KMP Tunu Pratama Jaya di wilayah perairan Banyuwangi bukan sekadar musibah alam biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang mencerminkan kemungkinan kelalaian struktural dalam sistem keselamatan pelayaran nasional. Berdasarkan keterangan beberapa penumpang yang selamat, muncul gambaran awal tentang situasi darurat yang semrawut dan minim protokol keselamatan.

 

Di antaranya, terdapat laporan bahwa mesin kapal mati mendadak saat pelayaran berlangsung, kapal tiba-tiba miring tanpa adanya bunyi alarm peringatan, serta tidak ada instruksi evakuasi atau koordinasi yang jelas dari awak kapal. Beberapa penumpang bahkan menyebutkan bahwa mereka melompat ke laut tanpa pelampung karena panik dan tidak mengetahui prosedur penyelamatan.

 

Pernyataan ini, meskipun masih menunggu verifikasi resmi dari pihak yang berwenang seperti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menunjukkan indikasi awal bahwa kapal kemungkinan beroperasi dalam kondisi tidak laik laut. Hal ini dapat mencakup aspek teknis seperti mesin, sistem kemudi, dan perlengkapan keselamatan, maupun aspek administratif seperti perizinan pelayaran, sertifikat kelaikan, serta penerapan prosedur tanggap darurat (emergency response).

 

Informasi bahwa kapten kapal belum ditemukan dan diduga ikut tenggelam menambah kompleksitas tanggung jawab hukum dalam peristiwa ini. Jika benar tidak ada penanggung jawab komando saat kapal mengalami krisis, maka dapat muncul pertanyaan mendasar tentang standar pelatihan awak, struktur komando darurat, dan pengawasan operasional kapal.

 

Apabila hasil penyelidikan KNKT atau otoritas pelabuhan kelak menyimpulkan bahwa kapal tetap diberangkatkan dalam kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan, maka peristiwa ini bukanlah insiden biasa. Ia akan mencerminkan rangkaian kelalaian sistemik—bukan hanya pada level operator kapal, tetapi juga pada pihak-pihak yang berkewajiban melakukan pengawasan dan verifikasi, termasuk lembaga inspeksi dan otoritas pelabuhan.

 

Dari perspektif hukum, kondisi tersebut dapat mengarah pada pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administratif. Pasal 117 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 jo  pasal 302 dan pasal 303  pada UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta peraturan turunannya, mewajibkan pemilik dan operator kapal untuk menjamin kelaikan kapal dan keselamatan penumpang. Jika unsur kelalaian terbukti, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan gugatan perdata dari korban atau keluarga korban.

 

Tragedi ini hendaknya menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem pelayaran nasional, terutama dalam penegakan standar keselamatan, pemeriksaan kelaikan, serta pengawasan keberangkatan kapal oleh syahbandar dan instansi teknis. Keselamatan pelayaran bukan sekadar soal teknis, tetapi merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang menyangkut hak hidup seluruh penumpang. (red)

You Might Also Like

“Pemkab Amputasi Harapan UMKM yang Sudah Mandiri”

“UMKM Naik Kelas” Hanya Slogan Jika BCM Dikorbankan

Relokasi Tanpa Arah, Rakyat Bilang Nang Kene Wae!

Inovasi Mandek, Banyuwangi Diduga Gagal Tampilkan Daya Saing Global ke Wapres

Paving Ambles, Anggaran Lenyap: Jejak Korupsi Menganga di Pengantigan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Cekcok Saat Transfer Uang, Pemilik Kios di Serang Baru Bacok Pelanggan Hingga Luka
Next Article Danrem 083/Baladhika Jaya Ikuti Rakor Perkembangan Penanganan Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di ASDP Ketapang
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Apel Patroli Skala Besar, Kapolresta Tangerang Pastikan Kepolisian Siap Jaga Kamtibmas
Berita Polri Juli 12, 2025
Keberangkatan Warga Baru PSHT Ranting Cikupa ke Padepokan Matagara Berlangsung Aman dan Tertib
Berita Polri Juli 12, 2025
Kompolnas Apresiasi Langkah Polda NTB dalam Penanganan Kasus Brigadir Nurhadi
Polri Juli 12, 2025
Danramil Kota Hadiri Acara Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2025 di Taman Blambangan
TNI Juli 12, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?