Binjai – Jejakindonesia.id | Pemerintah Kota/kabupaten, seharusnya lebih jeli lagi dalam pengelolaan anggaran dana yang sudah di transfer oleh pusat maupun daerah. Maka daripada itu, apabila administrasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, dipastikan yang namanya fiktik pasti tidak ada.
Berdasarkan dalam sejarah,sebuah kota yang dijuluki sebagai buah rambutan, dahulu di jaman walikota binjai H.idaham mempunyai sebuah bus angkutan yang bernama Bus Perintis,gratis yang notabene merupakan bayar tidak mahal,tapi semua itu hanya tinggal sebuah nama,Senin (16/12).
Diakhir masa periode beliau menjadi walikota,sempat terlihat bus perintis dengan kondisi rangka badannya sudah capek juga dari segi mesin terlihat usia sudah tua. Memasuki pergantian walikota era Drs.H.Amir Hamzah, bus perintis ini sudah tidak beroperasi lagi lebih kurang sekitar 2/3 tahunan lamany yang sekarang berubah menjadi Bus Trans Binjai.
Beberapa unit dari sekian banyak nya, bus tersebut awal nya terlihat parkir berbaris di Gedung Olahraga ( GOR ) Binjai yang setiap harinya terkena panas dan hujan dengan seiring nya waktu tanpa ada perawatan.
Ibarat seorang manusia,jika tubuh tidak dirawat,maka kondisi pada bagian luar dan dalam akan terlihat lelah, membuat beberapa organ pada tubuh manusia rusak dan atau mati pada syaraf, begitu umpaann terhadap bus perintis yang tidak terawat bahkan mempunyai anggaran biaya untuk perawatan.
Memang tidak beroperasi ada sekitar 2 atau 3 tahunan yang cukup lama dan sudah jelas,pasti stop untuk kucuran anggaran dana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD Binjai ) Secara umum,kita mengetahui BUMD Milik Kota Binjai masih dibawah Gawean Kepala Bagian Perekonomian ( Kabag Perek) Pemko Binjai.
Perihal ini menjadi perbincang oleh masyarakat,dengan penuh misteri gunung Merapi, sebuah kitab dari tongsancong dapat dilihat bahwa timbul hasil audit BPK pada tahun anggaran 2023 yang hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan ( BPK) 2024 daerah provinsi Sumatera Utara, bahwa Perusahaan Daerah ( PD) Angkutan Perintis Milik Pemkota Binjai.
BPK Provinsi Sumatera Utara mempunyai hak dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan daerah, seperti kota binjai. Berikut ini hasil dari audited BPK Provinsi Sumatera Utara untuk kota Binjai yakni ; PD Angkutan Perintis Sebesar Rp.362 juta.
Nominal tersebut sungguh fantastis, padahal, sekitar 14 unit sudah terparkir dan sudah tidak beroperasi lagi serta kantor pun sudah tutup, tetapi kucuran dana timbul dalam hasil pemeriksaan BPK. Lalu, bagaimana dengan pertanggung jawaban nya terhadap uang rakyat yang diduga sudah ditelan baru ketahuan dikarenakan hasil dari audited BPK Binjai ? SIAPAKAH & APAKAH SUDAH DIKEMBALIKAN dana tersebut ke Negara atau Daerah ?
Didalam kitab suci tongsancong,tidak lah mungkin ini mengada adakan yang tidak ada. Sementara itu jelas judul nya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.
Elemen masyarakat, meminta kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Binjai, yang dimana persoalan ini gawean RESKRIM Binjai melalui bidang Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Binjai untuk panggil dan periksa kepala bagian perekonomian pemko binjai.
Disinyalir adanya aliran dana gelap,indikasi makan sendiri untuk membuat para elit pejabat tinggi. Diduga penyelewengan dana tersebut sudah berlangsung jalan lebih kurang sekitar 2 tahun. Elemen masyarakat meminta APH untuk segera ungkap tabir,secara misteri Oknum Kabag Perek inisial AA diduga melakukan penyelewengan dana.
Inisial AA informasi yang kita terima merupakan pejabat pemko binjai dan seorang keponakan Walikota Binjai yang baru terpilih dalam pilkada 2024 secara serentak kemarin. Beberapa hari yang lalu mencoba untuk konfirmasi ke Beliau. Namun pada saat itu, beliau sedang ada tamu di ruangan nya tidak bisa diganggu*. ( Tim Binjai ).