Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polsek Muncar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Aborsi, Bayi Lahir Dalam Kondisi Tak Terselamatkan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Polsek Muncar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Aborsi, Bayi Lahir Dalam Kondisi Tak Terselamatkan
Hukum & KriminalPolri

Polsek Muncar Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Aborsi, Bayi Lahir Dalam Kondisi Tak Terselamatkan

selamet Solichin
Last updated: November 13, 2024 2:36 am
selamet Solichin 347 Views
Share
4 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar bersama Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Muncar. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, Salma Rahma Yani (19) dan Rio Wahyudi (23), yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran kandungan serta penyembunyian jenazah bayi yang dilahirkan.

Kasus ini bermula pada tanggal 21 Oktober 2024, ketika Salma, yang tengah hamil akibat hubungan dengan pacarnya, Rio, memutuskan untuk menggugurkan kandungannya. Salma menghubungi Ninda Febria Putri Wulandari dan Rizky Wahyudi untuk membeli obat penggugur kandungan. Obat jenis SARPROS tersebut diserahkan oleh Rizky pada malam hari tanggal 25 Oktober 2024 di sebuah pabrik yang terletak di Dusun Tratas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pada 26 Oktober 2024, Salma mengonsumsi obat tersebut dan mengalami kontraksi hebat. Pada malam hari, ketika bekerja di pabrik Pasivic Harvest, Salma melahirkan seorang bayi laki-laki yang diduga meninggal dunia saat dilahirkan. Salma bersama Rio kemudian menyembunyikan jenazah bayi tersebut dengan cara membungkusnya dalam jaket dan pergi menuju klinik PKU Muncar, meskipun bayi tersebut dipastikan telah meninggal dunia.

Pihak rumah sakit tidak dapat menyelamatkan bayi tersebut, dan setelah upaya medis, bayi dinyatakan meninggal pada pukul 00.15 WIB. Salma dan Rio kemudian membawa jenazah bayi tersebut ke area rumah Rio, dimana jenazah bayi tersebut akhirnya dimakamkan secara diam-diam di sebuah kebun kosong. Namun, pada tanggal 30 Oktober 2024, setelah tiga hari, ayah Rio, Sugiono Hadi, menggali dan memindahkan jenazah bayi tersebut ke pemakaman umum Desa Kedungringin.

Polsek Muncar menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam rangka pengungkapan lebih lanjut, polisi juga melakukan eksumasi terhadap jenazah bayi di TPU Kedungringin bersama tim medis forensik untuk memastikan penyebab kematian.

Tim forensik dari Universitas Negeri Jember menyatakan bahwa bayi tersebut lahir pada usia kandungan tujuh bulan. Meskipun tidak dapat memastikan apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup atau meninggal dunia, hasil otopsi menunjukkan bayi kemungkinan tidak dapat bertahan hidup di luar kandungan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk ponsel milik para tersangka, obat penggugur kandungan, serta pakaian yang digunakan untuk membungkus jenazah bayi. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka dalam mengangkut jenazah bayi.

Salma dan Rio dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) serta Pasal 45A jo Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan melakukan aborsi tanpa izin yang sah dan larangan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

Pihak kepolisian berencana untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi pemberkasan. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera dilanjutkan. Polisi juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat dampak hukum yang dapat timbul dari tindakan aborsi ilegal dan perlakuan terhadap bayi yang tidak selayaknya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan selalu mematuhi hukum yang berlaku.(Red)

You Might Also Like

(KPK) Menyita Satu Bidang Tanah dan Bangunan Dengan Senilai Rp. 2 miliar di Pasuruan

Polda Sulut Diduga Tak Bernyali Bongkar Tempat Penimbunan BBM Dan Tutup Tambang Ilegal Milik Dari Ci Dede

Polres Blitar Gelar Road Safety Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Blitar Kota Beri Penghargaan Kepada Warga yang Bantu Ungkap Kasus Pembakaran Mobil

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bangkalan Bersama 3 Pilar Panen Jagung Tahap Kedua

TAGGED: banyuwangi, JawaTimur, Polisi, Polresta
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Peringatan Hari Pahlawan Kapolres Binjai Lakukan ziarah Taman Makam Pahlawan
Next Article Calon Bupati Jember Muhammad Fawaid Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Hibah DPRD Jawa Timur
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

(KPK) Menyita Satu Bidang Tanah dan Bangunan Dengan Senilai Rp. 2 miliar di Pasuruan
Hukum & Kriminal Pemerintahan Mei 24, 2025
Polda Sulut Diduga Tak Bernyali Bongkar Tempat Penimbunan BBM Dan Tutup Tambang Ilegal Milik Dari Ci Dede
Berita Hukum & Kriminal Mei 24, 2025
KABID DI BPBD BINJAI AMRU HARAHAP, TELAH MELAKUKAN PELUNASAN SISA HUTANG !!
Peristiwa Mei 24, 2025
Polres Blitar Gelar Road Safety Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas
Polri Mei 24, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?