JEMBER, JejakIndonesia.id — Muhammad Fawaid, calon Bupati Jember dan mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah dalam anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur. Kasus ini melibatkan dana hibah sebesar Rp1,8 triliun yang dialokasikan untuk kelompok-kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan memanggil para anggota DPRD satu per satu. Fawaid mendapat giliran untuk diperiksa pada Selasa, 12 November 2024, bersama beberapa anggota lainnya. Untuk keperluan ini, KPK meminjam ruang di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur di Surabaya.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita Antara.
Kasus ini berawal dari penyelidikan lebih lanjut usai penangkapan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sahat ditangkap terkait dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan melalui usulan anggota DPRD Jatim. Dana ini ditujukan kepada berbagai kelompok masyarakat, namun sebagian diduga diselewengkan.
Fawaid disebut sebagai salah satu pengusul terbesar dalam program Pokir, dengan total alokasi lebih dari Rp200 miliar selama empat tahun berturut-turut. Berdasarkan data, alokasi Pokir Fawaid tercatat senilai Rp148,3 miliar pada tahun 2020, Rp22,1 miliar pada 2021, Rp34,5 miliar pada 2022, dan Rp37,5 miliar pada 2023.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk mantan anggota DPRD, sejumlah penyelenggara negara, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kelompok masyarakat penerima hibah. Sahat Tua Simanjuntak, sebagai salah satu tersangka utama, telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh pengadilan.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama masyarakat Jember, yang kini menanti perkembangan penyelidikan terhadap Fawaid yang sedang maju sebagai calon Bupati Jember. (Red)