Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polresta Banyuwangi Tetapkan Murni Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Polresta Banyuwangi Tetapkan Murni Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir.
BeritaPolri

Polresta Banyuwangi Tetapkan Murni Sebagai Tersangka Kasus Penodongan Jukir.

selamet Solichin
Last updated: November 11, 2024 10:30 am
selamet Solichin 361 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Setelah proses penyidikan, Polresta Banyuwangi resmi menetapkan Murni, seorang pengusaha yang mengendarai mobil sport warna pink dengan plat nomor P44PII, sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman terhadap seorang juru parkir (jukir) di Jalan Banterang pada 30 Oktober 2024. MMA dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan, yang membawa ancaman hukuman hingga satu tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi pada Senin, 11 November 2024, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa barang bukti berupa mobil sedan sport berwarna pink milik tersangka telah disita. Mobil tersebut juga dikenai sanksi tilang karena warna kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, yaitu putih.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak kekerasan atau ancaman, tanpa pandang bulu,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi pada Senin (11/11/2024).

Selain mobil, Polresta Banyuwangi juga menyita senjata api jenis Glock yang diduga digunakan tersangka dalam aksi ancaman tersebut, serta beberapa rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar lokasi kejadian. Kapolresta menegaskan bahwa barang bukti ini akan memperkuat proses hukum terhadap tersangka MMA.

Lebih lanjut Kombes Pol Rama mengungkapkan “Setelah proses penyelidikan yang mendalam, kami menetapkan saudara MMA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 ayat 1. Selain itu, mobil sport milik tersangka dengan plat nomor P44PII kami sita karena ditemukan ketidaksesuaian warna kendaraan dengan STNK. Kami juga menyita senjata api jenis Glock yang diduga digunakan dalam aksi ancaman tersebut, serta sejumlah rekaman CCTV yang memperkuat bukti tindakannya.” Ungkapnya.

Kapolresta menambahkan, “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan, apalagi dengan kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku.”

You Might Also Like

Silaturahmi FRJ-RI: Dorong Kolaborasi Jurnalis dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Dugaan Penggunaan Gelas Bekas di Gerai Mixue Moga, Karyawan Ditegur dan Diminta Ganti Rugi

Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

TAGGED: Bayuwangi, JawaTimur, Polresta, Polri
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bos Proyek Murni Jadi Tersangka Gara-gara Masalah Sepele dengan Juru Parkir
Next Article Ketahuan Selingkuh, Penjual Minuman di Taman Meninggal Ditikam Suami Sendiri
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Cekcok Keluarga di Perum Pesona Candi 3, Seorang Ibu Jemput Anak Gadisnya Tengah Malam hingga Tuai Perhatian Warga
Peristiwa Juli 1, 2025
Silaturahmi FRJ-RI: Dorong Kolaborasi Jurnalis dan Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Berita Juli 1, 2025
Dugaan Penggunaan Gelas Bekas di Gerai Mixue Moga, Karyawan Ditegur dan Diminta Ganti Rugi
Berita Juli 1, 2025
Bersosial Menuju Jalan Surga”: Yayasan Darul Nadjah Gelar Silaturahmi dan Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim
Peristiwa Juli 1, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?