Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Seorang bos proyek berinisial MMA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi atas insiden yang berawal dari perkara sepele dengan seorang juru parkir (jukir). Insiden yang terjadi di Jalan Banterang pada 30 Oktober 2024 ini memanas ketika MMA, yang mengendarai mobil sport mewah berwarna pink, diduga mengancam jukir tersebut dengan kata-kata intimidatif.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan bahwa MMA dijerat Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan yang membawa ancaman hukuman satu tahun penjara. “Perkara ini seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, tapi berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Kapolresta.
Polisi juga menyita mobil sport berwarna pink milik tersangka karena warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK, yang aslinya terdaftar berwarna putih. Tak hanya itu, aparat menemukan senjata api jenis Glock di kendaraan tersebut, yang diduga digunakan sebagai alat ancaman, serta sejumlah rekaman CCTV yang memperkuat bukti tindakannya.
Kasus ini seolah memperlihatkan bahwa persoalan kecil pun bisa berujung petaka bagi pelaku, apalagi ketika emosi menguasai situasi. Pihak kepolisian berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.