Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kasus penodongan senjata api oleh seorang pengusaha berinisial M terhadap juru parkir berinisial AF di Banyuwangi kini memasuki tahap penyidikan, menandakan perkembangan signifikan dalam penanganannya oleh Polresta Banyuwangi. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat, 1 November 2024. Kompol Andrew menyatakan bahwa pihaknya sedang melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut secara hukum.
“Kami pastikan bahwa kasus ini tetap berlanjut di bawah penanganan tim penyidik. Berkasnya sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum mencapai P21,” ungkap Kompol Andrew, yang juga menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Pernyataan Kompol Andrew ini muncul di tengah beredarnya isu dugaan intimidasi yang diduga melibatkan oknum aparat hukum (APH) terhadap korban, sehingga memunculkan spekulasi tentang upaya untuk mencabut laporan oleh pihak korban. Ia memastikan bahwa pihaknya masih menyelidiki klaim-klaim tersebut dan berkomitmen menjaga keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara ini.
Sementara itu, aktivis Yunus Wahyudi yang dikenal dengan julukan Harimau Blambangan, turut mengawasi jalannya proses hukum ini. Menurut Yunus, korban AF telah mengaku mengalami intimidasi untuk mencabut laporannya, namun ia menegaskan bahwa video CCTV yang merekam insiden penodongan telah viral dan menjadi bukti kuat yang tidak dapat diabaikan.
“Kita semua melihat video penodongan tersebut beredar luas di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media di Banyuwangi. Ini bukan hanya soal pelaporan korban, tetapi ini soal proses hukum yang harus adil,” kata Yunus di warung depan Polresta Banyuwangi pada Jum’at, 2 November 2024
Yunus menyayangkan bahwa hingga kini, tersangka M belum ditahan meskipun ditemukan bukti kepemilikan senjata api yang digunakan dalam aksi penodongan tersebut. Ia menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.
“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan kami meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara jujur tanpa tekanan dari pihak manapun,” pungkas Yunus.
Kasus penodongan ini terus menjadi sorotan publik, yang berharap agar keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. Proses penyidikan yang kini berjalan diharapkan menjadi langkah awal menuju penanganan yang adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Banyuwangi.
Redaksi: Tim Investigasi