Banyuwangi – Eko Sukartono selaku kader PDI Perjuangan Banyuwangi angkat bicara soal adanya pemberitaan salah satu media online yang diduga menyudutkan salah satu Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dalam kontestasi Pilkada Banyuwangi 2024.
Menurutnya, dalam isi berita salah satu media online tersebut, menyebutkan jika Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah mengeluarkan putusan pada perkara nomor 119/Pdt.G/2024/PN Byw.
Padahal jika dilihat dalam SIPP PN Banyuwangi, gugatan PMH tersebut masih dalam tahap mediasi.
“Itu kalau dilihat dalam SIPP pada riwayat perkara, pada 18 September 2024 lalu masih masuk tahap mediasi,” kata Eko Sukartono kepada wartawan pada Rabu 9 Oktober 2024.
Olehkarena itu, lanjut Eko Sukartono, berita yang menyebutkan pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan tersebut diduga menyesatkan.
“Masih proses mediasi, belum ada keputusan, jadi kalau sekarang sudah menyebutkan putusan PN itu pasti tidak benar atau hoax,” lanjutnya.
“Kalau dilihat dalam SIPP, yang ditulis sebagai putusan itu hampir mirip dalam petitum gugatan. Sedangkan dalam hukum, pengertian petitum dan putusan sangatlah berbeda. Kalau putusan berarti kan sudah inkrah, sedangkan kalau petitum kan dibuat oleh pihak penggugat yang memaparkan tuntutan dalam gugatannya,” papar Eko Sukartono yang dikenal sebagai salah satu aktivis senior di Banyuwangi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika dirinya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena berita itu diduga kuat lebih menyudutkan pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, maka saya sebagai kader akan ambil langkah terkait berita tersebut, karena itu menyudutkan Cabup dan Cawabup yang diusung partai kami,” ungkapnya.
“Kita adalah orang yang taat hukum, jadi pertama-tama hal yang akan saya lakukan terkait pemberitaan tersebut adalah mengambil langkah sesuai ketentuan UU tentang Pers,” tambahnya.
Semetara itu, Ketua PN Banyuwangi I Gede Yuliartha memastikan jika perkara tersebut belum sampai tahap keputusan.
“Perkara tersebut masih mediasi, untuk lengkapnya bisa dilihat di SIPP PN Banyuwangi,” ucapnya melalui pesan singkat pada Selasa 9 Oktober2024. (*)
Sumber : Tim Investigasi
Redaksi : Yudha AO