Banyuwangi – Jejakindonesia.id | Personel anggota Satpolairud Polresta Banyuwangi, Aiptu I Gede Eka Darmayasa Kasubnit Binmas Air dan Aipda Aditya Wisnu Permana KBO Polairud Polresta Banyuwangi diskusi santai membangun kamtibmas perairan di wilayah hukum polresta banyuwangi. Rabu, 23 Oktober 2024 di Mako Polairud, Jalan Raya Situbondo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, bersama salah satu pimpinan utama media online.
Gede mengatakan, Diskusi ini hanya biasa, hanya membahas kegiatan Satpolairud Polresta Banyuwangi tentang pemberitaan saja. Untuk membangun kesadaran akan kamtibmas perairan serta mengajak partisipasi warga untuk menjaga Kamtibmas, “ucap nya.
” Setiap hari Anggota Kepolisian dari Satuan Polisi Perairan Satpolairud Polresta Banyuwangi memberikan edukasi terkait protokoler kesehatan, dan melakukan sambang kepada warga pesisir.
Lanjut Gede, personel satpolairud polresta banyuwangi tidak akan lelah berpatroli di wilayah pesisir, agar masyarakat nelayan lebih waspada dengan situasi keamanan lingkungan serta mengajak untuk tetap menjaga jarak saat berada di fasilitas umum.
“Untuk mengajak dan mengedukasi warga Pesisir untuk menjaga kamtibmas selama rangkaian kegiatan pemilu berlangsung. Kita terjun langsung kelokasi dan memakai media online” jelas Gede.
Dilain sisi Aipda Adit menjelaskan, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara
Dalam melaksanakan tugas tersebut Satuan Kepolisian Perairan dan Udara menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan patroli, pengawalan, penegakan hukum, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan, pembinaan masyarakat perairan serta potensi masyarakat dirgantara di daerah hukum Polres;
2. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara;
3. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal dan pesawat udara, serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres;
4. pelaksanaan dukungan logistik kapal dan pesawat udara.
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara terdiri atas:
1. Urusan Pembinaan Operasional;
2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
3. Unit Patroli;
4. Unit Penegakan Hukum; dan
5. Unit Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal.
(red)