Binjai – jejakindonesia.id | Proses pembangunan Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri 2 Kota Binjai sangat penting untuk dilakukan pengawasan yang lebih efektif apalagi jika kita lihat masih ada tukang yang mengerjakan melalaikan keselamatan kerja,Sabtu (19/10).
Untuk mendapatkan sebuah proyek, harus melalui beberapa tahapan. Mekanisme dari alur tender sesuai spesifikasi dan berjalan sesuai regulasi rencana yang matang.
Pada kali ini, Proyek Pengerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB ) SMPN 2 Binjai di menangkan oleh CV.Pungguwo Cirem yang beralamat di Jalan.Kapten Bangsi Sembiring Kabupaten Tanah Karo, Kabanjahe.
Satuan Pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Binjai. Pembangunan RKB SMPN 2 Binjai memakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) 2024 Sebesar Rp1.403.010.969 Milliar sudah termasuk PPN 11%.
Waktu pelaksanaan selama 120 Hari Kalender RKB SMPN 2 Binjai. Proyek Pekerjaan RKB sangat singkat. Pemenang tender dari CV.Punggowo Cirem yang dimana dalam hal ini sebagai Konsultan Perencanaan Pembangunan Balakosa Consultan.
Bisa bersama kita lihat,Proyek Pengerjaan Pembangunan RKB SMPN 2 Binjai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Auzar Habibie Marpaung SE. Informasi yang kita himpun bahwa beliau ini termasuk salah satu Pejabat sangat Piawai dan Berpengaruh di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Di dalam spesifikasi teknis umum dan dan volume pekerjaan tertuang resiko dalam pekerjaan perkiraan dan pengendalian dengan tahapan yakni : Persiapan Bowplank dengan indentifikasi bahaya pekerjaan tertimpa bahan kayu dan tangan terjepit kayu.
Pada pekerjaan pondasi indentifikasi bahaya juga ada yang bisa menyebabkan tangan bisa terkena goresan besi pada saat pemotongan besi. Kecelakaan juga bisa terjadi di item pengerjaan pada slof Beton bertulang dengan indentifikasi bahaya kecelakaan pada pekerja saat pemasangan bekisting.
Para tukang pekerja di proyek RKB SMPN 2 Binjai harus dan diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) dan Alat Pelindung Kerja ( APK) seperti ; Topi Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes),Rompi serta Sarung Tangan ( Safety Gloves). Masing-masing APD dan APK masuk dalam daftar kegiatan dan sudah ada anggaran dan biaya untuk dibeli dan dipakai kepada pekerja.
Pemandangan terlihat sangat jelas, para tukang dari pekerja RKB SMPN 2 Binjai terlihat tidak ada satupun yang memakai APD dan APK. Ini sudah jelas bahwa pihak ketiga sebagai pelaksana mengabaikan dan terkesan disengaja.
Tender pada proyek pekerjaan RKB SMPN 2 Binjai memakan biaya sangat besar. Anggaran biaya sudah ada, tapi tidak terlihat satupun tukang dari pekerja yang memakai APD dan APK, wajib patut di curigai dengan keselamatan para pekerja yang tidak memakai APD dan APK dikemanakan anggaran biayanya ??
Menyikapi persoalan para tukang yang berkerja tidak memakai APD dan APK, warga sekitar bernama Zul yang sering duduk dan atau ngertime di depan pintu polres dari jauh kelihatan para tukang sedang bekerja. Tidak sengaja media ini datang di tempat ngetime si Zul dan duduk sambil ngopi dan ngobrol.
Didalam pertemuan yang tidak sengaja tersebut, Zul kepada media online ini mencoba untuk membuat sebuah karya sastranya. Dirinya melihat tukang yang sedang bekerja sangat mengabaikan keselamatan kerja.
Tanpa ada basa basi dan tidak bisa ditoleransi lagi, media online ini mencoba konfirmasi ke Zul yang tidak keberatan diminta tanggapannya. Beliau juga mengatakan “bahwa keselamatan kerja ini sudah ada anggaran biaya dan menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak ketiga dari pengelola, jangan sepele dengan APD dan APK, jika sudah terjadi baru nyesal,”tegas zul.
Sambung zul. Jangan lupa, lokasi tempat “bekerja sangat dekat dengan Polres Binjai, sekali terjadi pada kecelakaan pekerja, kepala sekolah dan pihak ketiga langsung diproses oleh pihak polisi,”ucap Zul.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Auzar Habibie Marpaung SE, saat hendak dikonfirmasi dengan media online ini melalui pesan singkat WhatsAppnya, sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan, pihak dari PPK sudah hampir seminggu nomor tidak aktif. ( Raka ).