Nasional – jejakindonesia.id | Seluruh paralegal di FERADI WPI – Subur Jaya Law Firm untuk pertama kalinya mengikuti praktik peradilan semu . Acara ini diadakan secara virtual melalui Google Meet dan diikuti oleh hampir 100 peserta yang sangat antusias.
Para peserta memerankan berbagai peran penting dalam konferensi, mulai dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum (Advokat), Saksi Ahli, Saksi Korban, Terdakwa, hingga Panitera. Beberapa peserta lainnya berpartisipasi sebagai pengunjung pesta Rabu (18/9/24).
Persidangan berjalan serius namun tetap santai, dengan alur yang tertib dan mengikuti tahapan penalti sesuai aturan di pengadilan negeri.
Ide pelatihan dengan tema Praktek Peradilan Semu melalui Google Meet ini diapresiasi sebagai gagasan luar biasa oleh Advokat Donny, SH, S.Kom., M.Kom., C.Md., yang memuji Kezia, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, sebagai pengusul tema tersebut.
“Saya sangat senang bisa berlatih dalam konferensi dan benar-benar menghayati peran saya,” ujar Didik Murdiono, seorang paralegal yang berperan sebagai Penasehat Hukum.
Sesi pemeriksaan Saksi berlangsung dengan pertanyaan-pertanyaan tajam yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Penasehat Hukum.
“Wah, saya sangat senang bisa berpartisipasi dalam pelatihan diskusi semu ini,” ungkap Ari Bagus Pranata, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jawa Timur.
Saat ini, Ari Bagus Pranata tengah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum di Jawa Timur, dengan cita-cita menjadi advokat setelah lulus sarjana.
Setelah seluruh agenda konferensi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta pembahasan mengenai tahapan proses konferensi. Semua peserta, baik yang berpartisipasi dalam simulasi maupun yang hadir sebagai pengunjung, mendapatkan e-sertifikat dari Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, bekerja sama dengan Subur Jaya Law Firm.
E-sertifikat ini dapat dicetak oleh peserta di rumah masing-masing dan dilengkapi dengan barcode ketika mengizinkan, akan terhubung ke situs yang memuat nomor AHU dari Kemenkumham RI.
Sertifikat tersebut sah, legal, dan resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta dilengkapi dengan NPWP. Sertifikat ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, pemilik Subur Jaya & Rekan Law Firm, serta Advokat Gaya M. Taufan, SH, selaku Sekretaris Jenderal DPP FERADI WPI.
Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora