Binjai – Jejakindonesia.id | Demi sebuah nama dan integritas yang sudah banyak merugikan orang lain, maka seseorang harus bisa memper tanggung jawabkan perbuatannya, terhadap apa yang sudah dilakukan. Dalam menyikapi permasalahan tersebut, harus ada pernyataan resmi baik itu secara lisan yang keluar maupun tertulis.
Seperti halnya yang dialami oleh Oknum Kabid di BPBD Kota Binjai bernama Amru Harahap yang dituding telah melarikan uang tunai sebesar Rp.150,- juta,yang peruntukan dibutuhkan untuk menerbitkan ijin pembangunan gedung merupakan syarat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
Dalam permasalahan yang sebenarnya terjadi, hanya sebuah kekeliruan saja. Persoalan sebenarnya yang terjadi merupakan internal hubungan kedua belah pihak, dan mereka juga saling kenal, namun dikarenakan fatner (Amru) tersebut merupakan oknum PNS, sehingga terjadi pembicaraan yang sangat hangat di kalangan masyarakat luas dalam sebuah opini di pemberitaan, Sabtu (24/5).
Pada saat itu sedang menjalankan hubungan bilateral kerja sama yang bergerak di bidang Properti Perumahan tepatnya di tahun 2023 silam. Mencuat kembali di tahun 2025 beberapa hari yang lalu di beberapa awak media online.
Saat dikonfirmasi oleh media online ini melalui nomor WhatsApp miliknya, Amruh Harahap memberikan penjelasan. Dalam isi pesan tersebut, Amruh memberikan tanggapan berupa ” bahwa itu tidak benar, hanya saja taksiran sebenarnya sebesar Rp.35,- juta dari beberapa juta yang sudah dibayar,dan uang tersebut yang diperuntukan keperluan untuk membuat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ),”terang Amru.
Pada saat itu, selang beberapa hari uang yang sudah diterima oleh dirinya men dapatkan kabar untuk melakukan pembatalan. Amru tidak mengetahui dasar pembatalan pengurusan PBG tersebut oleh rekan sejalannya yang bernama Edy.
Singkat cerita, Kemarin tepatnya hari Jumat (23/5), antara Edy dan Amru ditemani fatner atas nama Mhd.Raka telah bertemu dan melakukan musyawarah dengan kesepakatan yang sudah diambil akan melakukan pelunasan sisa uang sebesar Rp.35,- juta. Pertemuan kedua belah pihak tersebut di salah satu Caffe yang berada di Kota Medan.
Setelah itu melakukan pembayaran melalui transfer, Amru meminta kepada Edy untuk melakukan take down berita di beberapa koran dan atau media online yang berada di wilayah kerja di Medan terhadap dirinya yang sudah menjadi viral.
Take down berita beserta kompensasi di setujui oleh Edy beserta beberapa kalangan insan pers dengan masing masing nama media online mereka dengan membuat klarifikasi atas dasar tudingan terhadap Amru Harahap tidak benar.
Dengan penuh rasa tanggung jawab dan demi sebuah nama baik, Amru Harahap juga melakukan klarifikasi dengan beberapa insan pers dengan nama nama media online lainnya termasuk memanggil ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kota Binjai untuk bertemu di Cafe Racik Coffe kota binjai.
Amru Harahap, buntut dari pertemuan dengan Ketua PWI Binjai mendapatkan dukungan moril dan kesepakatan bersama dalam pembuatan klarifikasi berita,bahwa sudah tidak ada lagi tudingan terhadap dirinya. Apa bila di kemudian hari masih ada media online maupun media cetak kembali mencuat, maka Amru Harahap bersama Ketua PWI Binjai sepakat untuk melakukan Somasi terhadap oknum pers beserta nama koran dan atau medianya. ( Raka )