Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kurang dari 4 jam Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan Anak yang Minta Tebusan 150 juta
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Kurang dari 4 jam Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan Anak yang Minta Tebusan 150 juta
Hukum & Kriminal

Kurang dari 4 jam Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan Anak yang Minta Tebusan 150 juta

Anang Cokerz
Last updated: Mei 23, 2025 5:15 am
Anang Cokerz 23 Views
Share
4 Min Read

MALANG | jejakindonesia.id – Aksi cepat dan sigap Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku penculikan anak balita.

Kurang dari Empat jam setelah laporan diterima, tersangka penculikan bocah berusia 4 tahun itu ditangkap di Kota Batu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasat Reskrim Kompol Mohammad Soleh, serta Budiono kakek korban, dan ACA (35) ibu korban.

Kombes Pol Nanang menjelaskan kronologi serta modus operandi pelaku, yang diketahui berinisial AEP (36) alias Andre, warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kejadian bermula pada Kamis pagi (22/05), sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku janjian dengan ACA, ibu korban ADM (4), untuk bertemu di sebuah outlet di Oro-Oro Dowo, Kota Malang.

“Jadi pelaku ini sudah mengenal ibu korban dan mengajak ketemuan untuk membahas bisnis, namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” kata Kombes Nanang, Kamis (22/5).

Namun tanpa sepengetahuan ACA, pelaku justru menuju kediaman korban di kawasan Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dengan mengendarai mobil Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE, pelaku datang seorang diri dan langsung masuk ke rumah korban.

“Saat itu rumah ACA hanya dihuni oleh anak korban, seorang anak lain SB (9), dan seorang asisten rumah tangga (SAT).” terang Kombes Nanang.

Begitu SAT membukakan pintu, pelaku langsung menodongkan pisau dapur ke arahnya, lalu membawa kabur ADM tanpa perlawanan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ACA menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang meminta tebusan sebesar Rp150 juta.

AEP mengancam jika uang tersebut tidak ditransfer, anak korban akan dijual ke pihak lain.

Dalam kepanikan, ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS, yang kemudian diketahui terhubung dengan akun judi online milik pelaku.

Setelah mendapat informasi putrinya diculik, ACA langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tanpa menunggu waktu lama, tim Jatanras Reskrim Polresta Malang Kota langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Malang dan melakukan penyelidikan intensif.

“Melalui pelacakan sinyal ponsel pelaku, tim mengetahui keberadaan AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu,” tambah Kombes Nanang.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Polisi langsung menuju lokasi.

Saat berada di depan Pos Lantas Batu, tim melihat kendaraan pelaku melintas dan segera dilakukan penyergapan.

“Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” jelas Kombes Pol Nanang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, antara lain satu unit mobil Calya warna oranye dengan nomor Polisi B 1473 UJE, satu bilah pisau dapur bergagang merah, satu unit handphone merek Samsung milik pelaku, satu buah penutup wajah warna hitam, satu lembar print out bukti transfer melalui QRIS, serta satu buah jaket warna cokelat tua.

Kombes Pol Nanang menyampaikan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif lainnya, termasuk keterlibatan pelaku dalam aktivitas judi online yang dapat memicu kejahatan serupa.

Dalam kesempatan yang sama, Budiono, kakek korban ADM, tak kuasa menahan haru.

“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya. (*)

You Might Also Like

Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 4 Tersangka Spesialis Curanmor

Polres Pacitan Amankan Preman Mengaku Karang Taruna, Palak Sejumlah Toko Modus Iuran Kebersihan

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Saat Penggrebekan di Kecamatan Purworejo

Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Belasan Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Next Article Polres Pacitan Amankan Preman Mengaku Karang Taruna, Palak Sejumlah Toko Modus Iuran Kebersihan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sonny T Danaparamita : Revisi UU Pangan,Menjadi Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Berita Pemerintahan Undang-Undang Mei 23, 2025
FRJRI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho atas Pengangkatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri
Berita Mei 23, 2025
Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat
Berita Polri Mei 23, 2025
Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?
Berita Mei 23, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?