Bolaang Mongondow – Jejakindonesia.id | Pemasangan bendera merah putih diduga dilakukan dengan sengaja terjadi di Dinas Perdagangan hal tersebut tampak seperti yang ditemukan oleh awak media terkait adanya salah satu kantor Dinas Perdagangan Desa Kuala di Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengibarkan bendera dengan kondisi lusuh dan kumuh serta tidak layak dipasang.
Sesuai aturan dan per undang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia.
menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Saat awak media melintas, terlihat jelas bendera sang merah putih yang sudah robek dan kusam masih terpasang di depan kantor Desa Kuala Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Selasa, 20 Mei 2025, kurang lebih pada pukul 12:43 siang.
Terpantau bendera merah putih sebagai lambang Citra Negara Republik Indonesia (NKRI), seharusnya di jaga dengan baik bukan malah sebaliknya di biarkan begitu saja sampai robek dan sudah menjadi pudar.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kadis Dinas Perdagangan tersebut,ia menganggapnya seperti biasa aja dan diduga santai setelah dikonfirmasi oleh awak media.
“Sudah pernah saya sampaikan ke Mereka itu pak.”ucap Kadis Perdagangan saat di konfirmasi oleh awak media
Hal tersebut di tanggapi keras oleh ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Hendra Tololiu sebagai ketua Ormas di wilayah Sulawesi Utara, mengatakan bahwa kejadian seperti ini seharusnya ada efek jera bagi yang menyalahgunakan lambang Citra Negara.
“Maka dari itu Ketua Ormas LMPP Sulut Laskar Merah Putih Perjuangan meminta kepada pihak yang berwenang ada teguran terhadap Dinas Perdagangan yang masih juga memasangkan Bendera merah putih yang sudah kusam dan Robek masih terpajang di tiang bendera depan Kantor Dinas Perdagangan seharusnya kita ingat perjuangan para pahlawan kemerdekaan dengan susah payah ingin punya bendera Negara Merah Putih.”ucap ketua Ormas LMPP
“Jangan anggap sepele tentang Bendera Merah Putih dikarenakan Bendera tersebut adalah Lambang Citra Negara.”tegas Hendra Tololiu sebagai ketua Ormas LMPP Sulut. (marfliend)
Tim.