Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Angkat Bicara: Atas Meninggalnya SH Diluar Tanggungjawab Pihak Panti
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Angkat Bicara: Atas Meninggalnya SH Diluar Tanggungjawab Pihak Panti
Berita

Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Angkat Bicara: Atas Meninggalnya SH Diluar Tanggungjawab Pihak Panti

Andy
Last updated: Maret 22, 2025 6:09 am
Andy 106 Views
Share
2 Min Read

Banyuwangi |  Jejakindonesia.id – Divisi Hukum IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto, SH., MH, yang juga founder Kantor Hukum HARSA dan PARTNERS yangbbiasa di panggil mas Herry angkat bicara dalam tanggungjawab rehabilitasi terbatas masa program.(22/03/25).

Lembaga rehabilitasi seperti IPWL LRPPN bertanggung jawab selama proses rehabilitasi berlangsung. Begitu pasien dinyatakan selesai dan keluar dari program, tanggung jawab langsung mereka berakhir, kecuali ada perjanjian khusus atau rekomendasi lanjutan yang diabaikan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tidak Ada Indikasi Kelalaian dari Lembaga”

Dalam kronologi yang di sampaikan, tidak disebutkan adanya indikasi bahwa LRPPN melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedural saat menangani SH. Jika korban sudah keluar sekitar satu minggu sebelum kejadian, ini masuk dalam masa pasca-rehabilitasi yang biasanya menjadi tanggung jawab individu dan keluarga.

Faktor Personal Pasca-Rehabilitasi

Kematian korban lebih banyak mengarah pada masalah pribadi atau tekanan psikologis yang dialami pasca-rehabilitasi. Kesehatan mental setelah rehabilitasi sering kali menjadi tantangan yang perlu dukungan keluarga, lingkungan sosial, dan kadang tenaga medis lanjutan.

Tanggung Jawab Profesi

Lebih detail di katakan mas Herry. “Lembaga rehabilitasi hanya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika:

1. Terbukti ada malpraktik atau kelalaian yang menyebabkan kondisi mental korban memburuk.

2. Ada indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses rehabilitasi.

3. Atau terdapat unsur paksaan atau kekerasan yang bisa dibuktikan secara hukum.

Kesimpulan

Secara hukum pidana atau perdata, LRPPN tidak bisa langsung dimintai pertanggungjawaban hanya karena korban pernah menjadi kliennya, kecuali ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa tindakan atau kelalaian LRPPN secara langsung berkontribusi pada kematian korban.

Namun, bila keluarga merasa ada kejanggalan atau malpraktik selama proses rehabilitasi, mereka tetap memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Oleh Divisi Hukum dan Humas
H. Agus Dwi Hariyanto. SH.MH

You Might Also Like

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi

Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan

Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung

Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article IMPLEMENTASI KEBIJAKAN Tidak Ada Diterapkan Kabid PBB Kota Binjai, Bagaimana Mau Maju !!
Next Article Pria di Banyuwangi Ditemukan Gantung Diri, Baru Keluar dari Rehabilitasi Seminggu
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi
Berita Juni 6, 2025
Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan
Berita Juni 6, 2025
Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung
Berita Juni 6, 2025
Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?