Kalbar | Jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 13.05 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami menerima laporan bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Sebawi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung A06 berwarna biru tua, satu kotak rokok besi berwarna hitam merek “Dji Sam Soe,” serta uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka AB kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga akan melakukan serangkaian proses penyelidikan tambahan, termasuk penimbangan barang bukti di Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium di Balai POM Pontianak.
Polres Sambas menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas. Diharapkan masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.