Pasar Kemis | Jejakindonesia.id– Aktivitas galian C di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, masih beroperasi meskipun diduga tanpa izin resmi, Jum’at 14/Maret/2025.
Pengelola galian yang berinisial “S” sebelumnya mengakui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Arul, Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJR-RI), angkat bicara mengenai situasi ini.
Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera menutup aktivitas galian C yang beroperasi tanpa izin,
“Kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, jangan sampai masalah ini menjadi isu nasional yang merugikan citra daerah,” tegas Arul.
Dalam konteks hukum, aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 37 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi.
“Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Kami berharap pemerintah bertindak cepat untuk menghentikan praktik ilegal ini,” tambah Arul.
Lebih lanjut, dampak negatif dari galian C ini semakin meningkat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem setempat.