Bogor | Jejakindonesia.id – sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan SPA masih beroperasi di Ruko Sentra Eropa selama bulan suci Ramadhan. Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, memberikan tanggapan mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Klikinfo pada Selasa, 11 Maret 2025.
Camat Kurnia Indra menyatakan, “Prinsipnya, setiap pihak harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak ada toleransi. Namun, saya sedang fokus pada proses pemulihan pasca-bencana, mohon pengertian dari berbagai pihak.”
Saat ditanya lebih lanjut oleh media Klikinfo mengenai tindakan selanjutnya, Camat Kurnia menjawab, “Insya Allah kami akan bergerak, untuk waktunya kita lihat nanti.”
Meskipun pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang THM, SPA, dan hotel beroperasi selama bulan Ramadhan, kenyataannya masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Seperti di Ruko Sentra Eropa, kegiatan di tempat tersebut berjalan seperti biasa tanpa adanya rasa takut terhadap razia dari pihak Penegak Perda.
Surat edaran Bupati Kabupaten Bogor dengan jelas melarang tempat hiburan malam, panti pijat, dan hotel untuk buka di bulan Ramadhan. Bahkan, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tidak ada toleransi terkait jam operasional bagi THM, SPA, dan hotel selama bulan Ramadhan. Sayangnya, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pemilik tempat hiburan.
Salah satu warga setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan (YD) mengungkapkan kekesalannya. “Parah Bang, masih ada aja yang buka di bulan suci ini. Sepertinya larangan tidak digubris, tempat-tempat tersebut buka seperti biasa,” ujar YD dengan kesal.
Dirinya pun berharap agar Penegak Perda segera turun untuk merazia dan menutup tempat-tempat tersebut yang beroperasi dari siang hingga malam hari, yang dirasakannya mengganggu umat yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami mohon agar pihak APH dan Penegak Perda segera turun untuk menindak tegas tempat tersebut,” harapnya.
Red