Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Perhutani Banyuwangi Raya menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Acara ini berlangsung di Dakon Resto Banyuwangi dan dihadiri sekitar 50 peserta dari jajaran Perhutani Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat, dan Banyuwangi Utara, serta Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, SH, MH, beserta jajarannya.
MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Perhutani dalam mengelola hutan secara lestari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kaidah dan karakteristik wilayah.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Ir. Wahyu Dwi Hadmojo, MM, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Perhutani dalam wilayah kerja dan yuridiksi Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujar Wahyu.
MoU ini memiliki jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 72 Tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 dalam pengelolaan serta pelestarian hutan. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Perhutani juga tunduk pada regulasi lain seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung, mengontrol, serta menerapkan prinsip “take and give” guna menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. Sehingga, tujuan utama pembangunan kehutanan dapat tercapai, yakni “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera.” (*)