BANYUWANGI, Jejakindonesia.id – Seorang Oknum perangkat desa genteng wetan Kecamatan Genteng, kabupaten Banyuwangi, Jawatimur diduga terlibat dan terima unag dalam proses mediasi kasus kekerasan seksual anak dibawah umur pada Desember 2024 lalu.
Proses Mediasi berujung damai dengan kesepakatan transaksional ganti rugi untuk korban sebesar Rp. 53 Juta itu juga menyeret-nyeret nama Lembaga Sosial masyarakat LSM PENJARA (Pendamping Kinerja aparatur negara Republik indonesia).
H. Supri, Kepala desa (Kades) genteng wetan Saat di klarifikasi mengenai keterlibatannya mediasi tersebut menyampaikan, bahwa dirinya hanya menandatangi surat pernyataan, terkait adanya transaksi uang ganti rugi dia sama sekali tidak mengetahui.
“Saat itu pak gunadi bersama pelaku dan pihak korban datang kekantor kelurahan meminta saya untuk tandatangan surat pernyataan Damai kedua belah pihak. Kapasitas saya disitu mengetahui bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak pelaku dan korban, Tepisnya, pada Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut H. Supri mengatakan bahwa dirinya tidak menerima sepeserpun dari pembagian uang kompensasi. Soal itu silahkan ditanyakan ke pak Gunadi selaku kuasa pendamping pihak korban saat itu.
Saat dikonfirmasi Gunadi, Spd, bahwa membenarkan dirinyalah yang mediasi kasus kekerasan seksual tersebut, kesepakatan damai dengan ketentuan pelaku membayar ganti rugi dan pihak korban tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum .
“sudah selesai mas, melalui Restoratif Justice, kedua belah pihak sepakat damai, pihak korban tidak melanjutkan kasus ini”, ungkap Gunadi sembari memperlihatkan dokumen surat pernyataan yang telah ditandatangani dan surat kuasa dirinya dari ayah tiri korban.
Ketum LSM PENJARA itu menyampaikan Bahwa sudah menyerahkan uang ganti rugi ke pihak korban 20 Juta, hal itu sudah sesuai kesepakatan diawal dengan ayah korban, selebihnya merupakan bayaran dirinya beserta timnya yang bekerja.
“Sudah saya serahkan ke pihak korban 20 juta, selebihnya untuk bayaran saya dan tim. Hal itu sudah sesuai kesepakan awal dengan ayah tiri korban, silahkan nanti dikonfirmasi ke yang bersangkutan Sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugiarto, Ketua Komunitas sadar hukum Banyuwangi, Mengaku sangat prihatin dengan adanya proses mediasi penyelesaian kasus kekerasan seksual anak dibawah umur yang berujung perdamaian.
Dikatakan oleh Sugi, Hal itu menciderai rasa keadilan korban, regulasi yang ada mengatur kasus kekerasan anak dibawah umur penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan. (*)
Reporter : Team