Jakarta, JejakIndonesia.id – Kasus dugaan pengalihan aset negara berupa gedung Wismilak di Jawa Timur kini memasuki babak baru. Penanganan kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini mendapat sorotan tajam setelah proses penyidikan di Polda Jawa Timur dialihkan ke Bareskrim Polri, namun seolah redup tanpa kejelasan.
Ketua Umum Fast Respon (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikannya kepada awak media pada Selasa (31/12).
“Kasus Wismilak sudah kami laporkan ke KPK dan Komisi III DPR RI. Kami ingin kasus ini ditangani secara serius, termasuk memeriksa Dirkrimsus lama Polda Jatim yang sebelumnya menangani perkara ini,” tegas Agus Flores.
Laporan ke KPK untuk Kerugian Negara
Menurut Agus, laporan ke KPK bertujuan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan tupoksi lembaga antirasuah tersebut. Ia juga meminta agar KPK memeriksa Menteri Keuangan serta penyidik Polri yang terlibat, termasuk mantan Dirkrimsus Polda Jatim.
“Kami meminta KPK mendalami dugaan kerugian negara dari kasus ini. Peran pihak-pihak yang terlibat harus diungkap agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Permintaan ke Komisi III DPR RI
Selain ke KPK, Agus Flores juga meminta agar kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI, Bareskrim Polri, dan Polda Jatim. Ia menekankan perlunya transparansi dalam penanganan perkara ini, termasuk peran mantan Dirkrimsus Polda Jatim.
“Kami ingin kasus ini dibuka secara terang benderang di hadapan Komisi III DPR RI. Ini penting agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam penanganannya,” tegas Agus.
Kasus Wismilak yang Masih Menggantung
Kasus dugaan pengalihan aset gedung Wismilak ini mencuat setelah proses penyidikan di Polda Jatim terhenti dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Namun, perkembangan kasus tersebut kini tak jelas, bahkan nama-nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka disebut hilang tanpa jejak.
FRN melalui Agus Flores berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Kami akan terus mengawal agar keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Tim)