Banyuwangi, Jejakindonesia.id – Joko Prasetyo yang berprofesi sebagai Jurnalis diperiksa oleh penyidik Polsek Banyuwangi pada Senin 16 Desember 2024.
Pemeriksaan terhadap Joko Prasetyo tersebut atas adanya laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Nahrudin selaku pegawai PT Wahana Ottomitra Multiartha ( WOM ) Finance Cabang Banyuwnagi
Dalam pemeriksaan tersebut, Joko Prasetyo didampingi oleh 3 kuasa hukum yaitu Nur Abidin, M. Rudy Salim Eka Justisi Putra, dan Artha Rizki Isworo.
Nur Abidin atau yang akrab dipanggil Abi selaku kuasa hukum menyebut jika pemeriksaan kliennya tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
“Sebagai warga yang taat hukum, klien kami hari ini datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Banyuwangi. Pemeriksaan ini masih tahap klarifikasi. Untuk penyidik yang memeriksa berinisial RA,” ungkapnya, Senin 16 Desember 2024.
Abi menyebut jika ada yang menarik dalam persoalan ini. Lantaran kendaraan yang dilaporkan dugaan penggelapan tersebut posisinya ada ditangan kliennya.
“Jadi ini kan kaitan hutang piutang di leasing, lalu klien kami dilaporkan dugaan penggelapan. Ini kami anggap aneh, karena posisi kendaraan hingga saat ini masih dipegang klien kami, sehingga tidak ada penjualan ataupun memindahtangankan kepada pihak lain,” jelas Abi.
Lebih lanjut, Abi menjelaskan jika ada tanda tanya besar terkait pemberian surat penggilan terhadap kliennya.
“Ini jadi tanda tanya besar, kok bisa pelapor merupakan pegawai WOM, lalu yang mengantar surat panggilan ke klien kami adalah pegawai WOM,” paparnya.
Padahal, masih Abi, jika mengacu pada pasal 227 ayat 2 KUHAP disebutkan jika “petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”.
Kami ingin tau dugaan penggelapan tersebut locus delicti di mana, apakah masuk wilayah hukum Polsek Banyuwangi atau tidak ? imbuhnya.
Sementara itu Nasrudin selaku pihak pelapor membenarkan jika ia merupakan pegawai WOM Finance Cabang Banyuwangi.
Ya saya pegawai WOM Finance, jawabnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Kemudian saat di tanya soal apakah laporan dugaan penggelapan tersebut atas inisiatif sendiri atau perintah dari perusahaan ?
Nasrudin enggan menjawab.
Terkait pemeriksaan Joko Prasetyo tersebut, Kapolsek Banyuwangi, AKP. Hadi Waluyo hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang di kirim Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Reporter: KOKO