Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset Tinjau Lokasi Rest Area Cerung.
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset Tinjau Lokasi Rest Area Cerung.
BeritaDaerah

Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset Tinjau Lokasi Rest Area Cerung.

selamet Solichin
Last updated: Desember 16, 2024 1:14 pm
selamet Solichin 127 Views
Share
2 Min Read
Abdul Karim, SH, Kasubid Pemeliharaan dan Pengawasan Aset Pemkab Banyuwangi,

Banyuwangi, Jejakindonesia.id Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset, Abdul Karim, SH., bersama jajaran Satpol PP, melakukan inspeksi ke lahan Rest Area Cerung yang terletak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, pada Senin, 16 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Banyuwangi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Abdul Karim menjelaskan kepada awak media bahwa sengketa lahan Rest Area Cerung antara Budiyono dan PT. Makarti telah berlangsung sejak tahun 2005.

Berdasarkan catatan, PT. Makarti pada tahun 2000 telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Banyuwangi sebagai aset pemerintah daerah.

“Sengketa ini sudah melalui proses hukum yang panjang. Pada tahun 2005, Pengadilan Negeri memenangkan Budiyono. Namun, saat berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ( MA ), hingga proses Peninjauan Kembali ( PK ), PT. Makarti berhasil memenangkan perkara tersebut. Artinya, secara hukum, lahan ini adalah milik Pemkab Banyuwangi karena telah diserahkan oleh PT. Makarti sejak tahun 2000,” ungkap Abdul Karim.

Lahan Rest Area Cerung yang terletak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Lahan Rest Area Cerung yang terletak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore,

Namun, situasi menjadi lebih rumit ketika pada tahun 2011, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Banyuwangi mengeluarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama Budiyono untuk lahan yang sama.

“Saya tidak tahu apa dasar BPN mengeluarkan SHM tersebut. Padahal, lahan ini sudah memiliki sertifikat HGU atas nama PT. Makarti, yang sejak tahun 2000 telah diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi. Apalagi putusan MA sudah jelas memenangkan PT. Makarti,” tegasnya.

Abdul Karim menekankan bahwa berdasarkan putusan inkrah dari MA dan PK, BPN seharusnya tidak dapat mengeluarkan sertifikat baru atas tanah yang sama.

Ia juga menyatakan Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan langkah hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

“Lahan ini adalah aset Pemkab Banyuwangi. Jika ada permasalahan hukum di masa depan, kami sudah menyiapkan pengacara untuk mempertahankan hak kami,” pungkasnya.

Dengan tegas, Pemkab Banyuwangi menegaskan akan menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah.

Reporter: KOKO

You Might Also Like

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi

Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat

Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

AKHIRNYA PEMDES KLAMPOKAN LAKSANAKAN PERCEPATAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Joko Prasetyo, seorang Jurnalis senior Banyuwangi, di panggil Pihak Polsekta Banyuwangi atas dugaan penggelapan mobil.
Next Article Bukti Nyata Komitmen, Lapas Kelas IIB Pati Raih Penghargaan WBK 2024 
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
Berita Daerah Mei 21, 2025
Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat
Berita Daerah Hukum & Kriminal Mei 21, 2025
Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Berita Daerah Mei 21, 2025
HOAKS !!! AMRU HARAHAP AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM, TERKAIT BERITA TIDAK BENAR TENTANG DIRINYA !!!
Hukum Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?