Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen, yang juga berlaku untuk upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi. Dengan demikian, UMK Banyuwangi tahun 2025 diproyeksikan meningkat dari angka sebelumnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, menyebutkan bahwa Pemkab Banyuwangi dan Dewan Pengupahan telah menyepakati rekomendasi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Jika merujuk pada besaran UMK Banyuwangi 2024 yang mencapai Rp 2.638.628, maka dengan kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 171.511, UMK Banyuwangi 2025 diperkirakan menjadi Rp 2.810.138.
“Tadi (kemarin) sudah sepakat dengan Dewan Pengupahan Banyuwangi. Rekomendasi kenaikan akan disampaikan kepada gubernur melalui bupati untuk mendapat persetujuan,” ujar Rusdi, Senin (10/12/24).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa rekomendasi, karena keputusan final berada di tangan gubernur.
“Gubernur yang akan menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dari daerah. Besaran kenaikannya bisa saja lebih tinggi jika provinsi menilai Banyuwangi mampu memberikan kenaikan di atas 6,5 persen,” tambahnya.
Penetapan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Formula penghitungan kenaikan diatur dalam pasal 5, yang menjadikan kenaikan nasional sebesar 6,5 persen sebagai acuan minimum.
Pengumuman Final UMK
Keputusan resmi besaran UMK Banyuwangi 2025 akan diumumkan oleh gubernur Jawa Timur paling lambat pada Rabu (18/12).
Meski masih menunggu kepastian, usulan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi para pekerja di Banyuwangi, sekaligus mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah untuk menopang kenaikan tersebut.
“Yang pasti, besaran kenaikannya tidak di bawah 6,5 persen,” tutup Rusdi. (AO)