PASURUAN | jejakindonesia.id – Telah terjadi dugaan pemalsuan dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang terletak di Desa Sambisirah, yang dilaporkan oleh ahli waris sah, Bapak Moch Dahik (4/6/2025).
Kasus ini bermula ketika Bapak Moch Dahik mengetahui adanya upaya pembuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah warisan keluarganya oleh pihak yang diduga tidak berhak. Proses pembuatan sertifikat tersebut diduga menggunakan dokumen dan data yang telah dipalsukan, namun ironisnya tetap dapat diproses oleh pihak terkait.
Bapak Moch Dahik sebagai ahli waris telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, namun penanganan kasus ini dinilai sangat lambat dan belum menunjukkan progres yang signifikan. Tidak adanya tindakan penahanan terhadap pelaku pemalsuan menimbulkan keresahan di tengah keluarga pelapor, karena pelaku masih bebas berkeliaran dan bahkan berupaya menyebarkan informasi ke berbagai pihak (sumbar sana sumbar sini) untuk mempengaruhi opini publik atau memperkuat klaim palsu mereka.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya, Bapak Moch Dahik akhirnya menyampaikan keluhannya kepada Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara, Bapak Gunawan, guna mendapatkan bantuan hukum dan advokasi agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dengan tegas oleh aparat penegak hukum.
“Bahwa penanganan harus sat set karena sudah ada pelakunya di duga memalsukan Dokumen jadi kalo tidak segera di tangkap maka ada kecurigaan dan omongan yang dari pelaku itu tidak menyenangkan di hati masyarakat yaitu Terlapor
maka dari itu biar tidak ada kecurigaan di hati masyarakat alias terlapor dan mengantisipasi kejadian gerakan Aksi Damai maka kami berharap Bapak Kepolisian Republik Indonesia khususnya polres pasuruan dalam menangani perkara kasus pemalsuan ini segera menangkap pelaku-pelaku pemalsuan pembuatan Sertifikat hak milik yang ada di desa Sambisirah.” Ujarnya
Kasus ini bukan hanya menyangkut hak kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum atas tindakan pemalsuan dokumen negara yang sangat krusial. Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku, guna menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris yang sah.
(Tim Pas)