Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & KriminalJejak Indonesia TVPolri

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Pemuda Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl

Anang Cokerz
Last updated: Mei 29, 2025 1:46 am
Anang Cokerz 165 Views
Share
4 Min Read

PASURUAN | jejakindonesia.id – Polres Pasuruan Kota menunjukkan komitmennya berhasil ungkap kasus prioritas program asta cita Presiden RI peredaran obat keras berbahaya. SatresNarkoba berhasil amankan pemuda pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl. Pemuda pengedar pil Koplo yang diamankan berinisial MR (23). Pemuda ini tamatan SMP asal Desa Pukul Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah dilakukan penyelidikan petugas mengamankan MR bersama saksi S di kamar kos Krapyakrejo. Di lokasi tersebut ditemukan empat klip obat pil Trihexyphenidyl berisi masing-masing 100 butir.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5/2025), Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.44 WIB, di sebuah kamar kos di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka MR dan tersangka MR mengakui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan obat keras jenis trihexyphenidyl di kamar kos. Pada pukul 18.00 Wib. Petugas melakukan penggeledahan  kamar kos bersama dengan tersangka MR hingga ditemukan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 17 botol atau sejumlah 17.000 butir obat keras jenis trihexyphenidyl. Yang mana menurut pengakuan tersangka MR bahwa obat  tersebut rencana akan diedarkan atau dijual kembali” ujarnya

Tersangka MR tersebut telah mengedarkan atau menjual obat keras jenis trihexyphenidyl ini sebanyak 15 botol dari 32 botol seharga Rp12.500.000 yang dibeli melalui seseorang yang bernama R yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan. MR mengedarkan atau menjual obat keras jenis trihexyphenidyl sejak bulan November 2024 sampai dengan Mei 2025, dari kapasitas 5 botol hingga 32 botol. Dan keuntungan dari proses. Tersangka MR per botolnya sebesar Rp400.000. Tersangka MR juga merupakan residivis dengan kasus tindak pidana atau kasus sabu-sabu pada tahun 2021.

Konferensi pers juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, menyampaikan momentum bagi kita bersama untuk menguatkan jejaring baik di semua tingkatan stakeholder di pemerintah kota aparat penegak hukum dan masyarakat agar kita bisa memberikan lingkungan yang aman nyaman bagi anak-anak.

Sehingga anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat apalagi juga dengan adanya obat-obat yang berbahaya ini kalau menurut informasinya harganya juga bisa dibeli oleh rekan-rekan pelajar anak-anak kita di tingkat sekolah, sehingga ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama.

Saya kira itu. Kita dari lembaga perlindungan anak siap bersinergi dengan pemerintah kota dan juga bersinergi dengan polres Pasuruan kota juga agar anak-anak yang ada di kota Pasuruan ini terhindar dari bahaya”kata M. Tahajjudi Ghifari LPA

Hal ini kasat narkoba menambakan dalam pers rilis mengatakan. Pil ini dijual Per butir harganya Rp2.000, 3 butir harganya Rp5.000 dan 6 butir Rp10.000. Sangat amat bisa dijangkau sama pelajar-pelajar. Maka itu kenapa kita kejar. Melaksanakan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya ini Karena efeknya yang sangat merusak generasi

Beberapa pelajar sudah banyak yang memang terkontaminasi. Kemarin sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota Pasuruan bahwa saya minta tolong untuk pelajar-pelajar kita untuk kenakalan remajanya sudah menjurus ke arah yang kurang bagus” tambahnya

Adapun pasal yang disangkakan yaitu, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

(Tim Pas)

You Might Also Like

Babinsa Koramil Songgon Produktif Kawal Takbir Keliling Idul Adha, 500 Warga Sumberarum Antusias

Polresta Tangerang Gelar Pendistribusian Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Operasi SAR Dihentikan, Lanal Banyuwangi Tegaskan Siaga Kemanusiaan di Tengah Laut Situbondo

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article BANYUWANGI BENCANA NARKOBA; BUTUH AKSI NYATA DAN PUSAT REHABILITASI PEMERINTAH
Next Article LDII Gresik dan Polres Gresik “Adu Strategi” di Lapangan, Sepak Bola Jadi Jembatan Keakraban
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Rayakan Idul Adha 1446 H, KSPSI AGN Sumut Sembelih 3 Hewan Kurban
Berita Juni 6, 2025
IS Dan Akun Media Online Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Atas Penyebaran No HP Pencemaran Nama Baik Alicia
Peristiwa Juni 6, 2025
RKBK Banyuwangi Jadi Panggung Diskusi Pancasila dan Pelayanan
Uncategorized Juni 6, 2025
Ribuan Umat Islam Desa Bancar Ikuti Sholat Id Serta Sembelih 21 Sapi dan 96 Kambing
Berita Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?