Muncar , – Jejakindonesia.id | 24 Mei 2025 – Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemanggilan terhadap kliennya yaitu Supriyadi, S.H.,M.H.,C.Md sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Bayu Saputra.
Dalam pernyataannya, Nurul Safii menegaskan bahwa klien kami tidak mengetahui secara langsung maupun tidak langsung peristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Klien kami juga tidak terlibat sebagai pelaku maupun saksi mata dalam perkara tersebut.
“Hubungan klien kami dengan perkara ini murni dalam kapasitas sebagai advokat yang menerima kuasa dari Sdr. Bangkit, yang memberi mandat kepada klien kami untuk mencari unit kendaraan miliknya yang diduga digelapkan oleh Sdr. Bayu Saputra,” jelas pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, pernyataan itu menegaskan bahwa segala tindakan klien kami dilakukan semata-mata dalam rangka menjalankan tugas profesi advokat, bukan sebagai pihak yang memiliki pengetahuan faktual atas unsur delik yang sedang diselidiki.
Nurul Safii juga menyoroti pemanggilan kliennya sebagai saksi oleh Kapolsek Siliragung dan Kanit Reskrim Polsek Siliragung, yang dinilai sebagai kesalahan konseptual dan penyalahgunaan kewenangan. Safii menegaskan bahwa seorang advokat tidak dapat dipanggil sebagai saksi terkait tugas profesinya dan hubungan kuasa hukum dengan klien.
Pemanggilan ini, menurut mereka, berpotensi mencederai prinsip due process of law dan melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia yang menjamin kerahasiaan klien.
“Kami menduga ini merupakan bentuk intimidasi terselubung terhadap profesi advokat. Jika pemanggilan tanpa dasar hukum yang sah terus terjadi, kami akan mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, dan Dewan Kehormatan Advokat sebagai bentuk perlindungan profesi,” tegas pernyataan safii.
Selain itu, Nurul Safii menyebutkan bahwa pemanggilan berulang kali ini mencerminkan ketidaktahuan serius atau kelalaian yang disengaja dari pihak penyidik, sehingga mengganggu prinsip keadilan dan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pemanggilan kedua terhadap klien Nurul safii kini tengah berlangsung, dan kami selaku kuasa hukum Supriyadi, SH. MH.,C.Md tidak segan akan menempuh jalur gugatan perdata maupun keberatan pidana jika ditemukan indikasi intimidasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
“Nurul safii Meminta agar Kapolsek Siliragung dan jajaran menghentikan segala bentuk pemanggilan terhadap klien kami sebagai saksi dan meminta klarifikasi resmi atas tindakan yang telah dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Siliragung demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.” (red)