SITUBONDO | JejakIndonesia.id – Akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat buka suara terkait dirumahkan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025).
Dalam kesempatan ini Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi yang akrab disapa Hartadi memaparkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun setelah aturan ini diterbitkan. Dan juga Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah undang-undang ini disahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Maka bila ada pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi yang berat.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, pemerintah bertujuan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan PPPK yang profesional dan berkualitas,” ungkapnya.
Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk membongkar adanya dugaan KKN yang terjadi setelah adanya pelarangan merekrut tenaga honorer sejak disahkannya Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang No 20 Tahun 2023.
“Oleh karena itu kami juga berharap kepada Bapak Bupati Situbondo untuk berani membongkar dan bersih-bersih dengan adanya dugaan terkait hal ini terjadi KKN, sehingga berdampak dirumahkannya ratusan honorer dan mengapa perekrutan honorer sudah dilarang tapi masih dilakukan perekrutan,” tegas Hartadi dengan wajah kesal.
Lebih lanjut menurut Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi, kami juga mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Situbondo terutama terhadap pemberantasan KKN yang diduga masih banyak terjadi.
“Semoga Bupati Situbondo Mas Rio bisa melakukan hal ini terutama bisa membongkar dan mengungkap dugaan praktek-praktek Kolusi, Nepotisme siapa saja awal mulanya yang berani merekrut honorer walaupun ada pelarangan tetapi tetap melakukan perekrutan, sehingga terjadi ratusan honorer diduga jadi korban perekrutan ini dan akhirnya dirumahkan karena ada aturan dari pemerintah pusat,” pungkas Hartadi. (Tim)