Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: LSM Perjuangan Rakyat Meminta Pemkab Situbondo Bongkar Dugaan KKN Terkait Awal Mula Perekrutan Honorer, Sehingga Sekarang Dirumahkan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Peristiwa > LSM Perjuangan Rakyat Meminta Pemkab Situbondo Bongkar Dugaan KKN Terkait Awal Mula Perekrutan Honorer, Sehingga Sekarang Dirumahkan
Peristiwa

LSM Perjuangan Rakyat Meminta Pemkab Situbondo Bongkar Dugaan KKN Terkait Awal Mula Perekrutan Honorer, Sehingga Sekarang Dirumahkan

Anang Cokerz
Last updated: April 30, 2025 3:59 am
Anang Cokerz 79 Views
Share
2 Min Read

SITUBONDO | JejakIndonesia.id – Akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat buka suara terkait dirumahkan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025).

Dalam kesempatan ini Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi yang akrab disapa Hartadi memaparkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun setelah aturan ini diterbitkan. Dan juga Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah undang-undang ini disahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Maka bila ada pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi yang berat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pemerintah juga telah menegaskan bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, pemerintah bertujuan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengadaan PPPK yang profesional dan berkualitas,” ungkapnya.

Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk membongkar adanya dugaan KKN yang terjadi setelah adanya pelarangan merekrut tenaga honorer sejak disahkannya Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 dan Undang-Undang No 20 Tahun 2023.

“Oleh karena itu kami juga berharap kepada Bapak Bupati Situbondo untuk berani membongkar dan bersih-bersih dengan adanya dugaan terkait hal ini terjadi KKN, sehingga berdampak dirumahkannya ratusan honorer dan mengapa perekrutan honorer sudah dilarang tapi masih dilakukan perekrutan,” tegas Hartadi dengan wajah kesal.

Lebih lanjut menurut Ketua LSM Perjuangan Rakyat Rachmad Hartadi, kami juga mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Situbondo terutama terhadap pemberantasan KKN yang diduga masih banyak terjadi.

“Semoga Bupati Situbondo Mas Rio bisa melakukan hal ini terutama bisa membongkar dan mengungkap dugaan praktek-praktek Kolusi, Nepotisme siapa saja awal mulanya yang berani merekrut honorer walaupun ada pelarangan tetapi tetap melakukan perekrutan, sehingga terjadi ratusan honorer diduga jadi korban perekrutan ini dan akhirnya dirumahkan karena ada aturan dari pemerintah pusat,” pungkas Hartadi. (Tim)

You Might Also Like

IS Dan Akun Media Online Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Atas Penyebaran No HP Pencemaran Nama Baik Alicia

Lambat Penanganan Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Terlapor gentayangan Sekjen LPK PN angkat bicara

DKB Banyuwangi Revitalisasi Sastra Klasik Lewat “Ajar Bareng Lontar Yusuf”

Kebijakan Bupati Ipuk Batasi Kantong Plastik, Membuat UMKM Kerajinan Bambu Kembali Bergairah

Kota dan Kesenian: Dinamika Estetika dalam Bayang-Bayang Industrialisasi Surabaya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kantah Banyuwangi dan IPPAT Gelar Rapat Koordinasi Terkait Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah
Next Article LSM Perjuangan Rakyat Meminta Pemkab Situbondo Bongkar Dugaan KKN Terkait Awal Mula Perekrutan Honorer, Sehingga Sekarang Dirumahkan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Wisatawan Mancanegara Unjuk Kebolehan di Tradisi Mencak Sumping 2025 di Banyuwangi
Berita Juni 6, 2025
Heboh.!! Sapi Kurban Kabur dari Ponpes Adz-Dzikra, Warga dan Damkar Turun Tangan
Berita Juni 6, 2025
Polresta Banyuwangi Tinjau Hewan Kurban di Masjid Al-Ma’Arif Karang Agung
Berita Juni 6, 2025
Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat.
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?