Binjai – Jejakindonesia.id | Pajak bumi dan bangunan ( PBB) merupakan sumber pendapatan yang sangat besar dan dibutuhkan pada suatu daerah. Sangat banyak manfaat yang dapat dirasakan dari hasil pembayaran pajak. pembangunan insfratruktur jangka panjang, pembangunan sarana dan prasarana masyarakat. Jumat (21/3).
Pendapatan asli daerah yang diperoleh melalui pajak dari masyarakat suatu Retribusi daerah yang di transfer ke nomor rekening bank atas nama pemerintah daerah kabupaten/kota pada umumnya.bukan hanya pajak bumi bangunan saja yang menjadi pemasukan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai retribusi daerah.
Adapun beberapa jenis lainnya objek pajak yang dihasilkan, berikut ini pada pajak yang lainya dapat dihasilkan
Retribusi Pajak.
1. Bumi dan bangunan
2. Hotel
3. restoran
4. hiburan
5. reklame
6. Penerangan Jalan.
7. Mineral Bukan Logam.
8. Parkir.
9. Air & Tanah.
10.Sarang Burung Walet.
Pajak mempunyai 2 jenis sifatnya, yaitu pajak Subjektif dan objektif. dari beberapa 10 macam pajak diatas merupakan dari jenis pajak bersifat objektif. Ketetapan dari hasil pajak yang dipungut dikelola dengan sendirinya oleh Pemerintah Daerah setempat seperti Pemerintah Kota Binjai.
Proses administrasi dilaksanakan di Kantor Dinas Badan Pendapatan Keuangan Daerah atau Kantor Pajak Daerah dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat dan bersinergi antara Pemerintah Kota Binjai dengan Pemerintah Pusat.
Substansi pembahasan pada awak media ini tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Pajak Bumi Bangunan yang dipungut dari pewajib pajak berjalan selama dengan ketentuan hari ?. Lantas, ada apa dan kenapa bisa terjadi devisit pada mata anggaran pendapatan belanja daerah tiap tahunnya.
Untuk mengetahui seberapa besar pendapatan retribusi pajak bumi bangunan dan berapa banyak yang ikut serta dalam pewajib pajak,tentu pastinya keterbukaan informasi publik dibutuhkan dari sumber keterangan AG selaku Oknum Kepala Bidang PBB.
Untuk itu, saat akan melakukan konfirmasi sebelum ke kantor BPKAD Binjai,awak media online ini sudah melayangkan pesan WhatsApp dan menghubungi nomor yang terkait dan berupa pertanyaan yang berkesinam bungan.
Tepatnya di ruangan Kepala Bidang PBB AG, awak media ini hendak bertanya dengan staff diruangan apakah sang kabid ada di tempat, lalu oknum staff menjawab “bahwa Kabid tidak berada di tempat,dan mungkin tidak diketahui kemana,pasalnya belum ada kelihatan,”kata oknum staff tersebut.
Masyarakat yang telah membayar pajak jenis apapun itu, merupakan masyarakat yang berkontribusi untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah kota binjai baik itu infrastruktur maupun sarana dan prasarana lainya. Berperan sebagai masyarakat yang bijak dan taat pajak.
Regulasi pajak yang ada saat ini, berjalan mengacu pada peraturan daerah terbaru nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak Daerah. dijelaskan tarif pajak bumi dan bangunan ditetapkan pada pasal 9 Ayat (b) untuk NJOP Rp.1 sampai dengan Rp.1.5 Milliar, sebesar 0,200 %. namun ayat (C) untuk NJOP lebih besar atau sama dengan Rp.2 Milliar sebesar 0.250 %. berdasarkan keadaan pengenaan pajak objek PBB-P2.
Untuk di pasal 7 nomor 3, NJOP tidak kenak pajak ditetapkan sebesar Rp.10 juta,untuk setiap wajib pajak. didalam buku kitab tong sancong, rincian dari pada kejelasan yang dimaksud sudah di jabarkan beserta nilai yang tertera.
Bagaimana kah implementasi terhadap wajib pajak yang tidak taat pajak dan atau jika ditemukan adanya pajak yang terutang. jika sudah begitu, seharusnya sebagai pimpinan wajib mempunyai implementasi kebijakan.
Apabila implementasi kebijakan tidak bisa diterapkan sebagai pimpinan di bidangnya, maka kemungkinan besar,setiap silih berganti tahun,kota binjai tidak bisa memiliki PAD yang bisa ditarget jauh dari apa yang sudah di harapkan.
Implementasi kebijakan sebagai pimpinan tidak ada sangat jelas dan nyata dilihat saat ada masyarakat/warga ingin memberikan kontribusi berupa pajak bumi dan bangunan ditolak mentah mentah dalam penerbitan Nomor Objek Pajak ( NOP) terhadap pemerintah kota binjai melalui Instansi BPKAD Binjai.
Bagaimana bisa, tidak diterbitkan NOP Masyarakat yang akan berkontribusi untuk daerahnya sendiri oleh Kabid PBB AG, Padahal masyarakat atau warga tersebut merupakan penduduk domisili kota binjai yang berwarga Negara Indonesia. Disinilah Peran Implementasi Kebijakan sangat penting.

Bisa kita bayangkan, jika situasi seperti ini terus menerus, bagaimana nasib wajah kota binjai dimasa depan yang akan datang ? bukan kah yang menjadi korban anak cucu kita daripada apa yang sudah dilakukan pimpinan yang tidak memiliki implementasi kebijakan,jangan salahkan rumput yang bergoyang.
Sementara itu,pemerintah daerah kabupaten / kota lainnya banyak membuat reklame himbauan yang bertuliskan (Mengajak),bahkan ada juga yang memberi hadiah dan atau doorprize sangat besar bertujuan supaya banyak pewajib pajak yang membayar kewajiban nya. (Raka).