Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Aktivitas Galian C di Desa Pangadegan Diduga Kebal Hukum, FRJR-RI Desak Penutupan Segera
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Daerah > Aktivitas Galian C di Desa Pangadegan Diduga Kebal Hukum, FRJR-RI Desak Penutupan Segera
BeritaDaerah

Aktivitas Galian C di Desa Pangadegan Diduga Kebal Hukum, FRJR-RI Desak Penutupan Segera

Nurul Qomar
Last updated: Maret 14, 2025 5:04 am
Nurul Qomar 83 Views
Share
2 Min Read

Pasar Kemis | Jejakindonesia.id– Aktivitas galian C di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, masih beroperasi meskipun diduga tanpa izin resmi, Jum’at 14/Maret/2025.

Pengelola galian yang berinisial “S” sebelumnya mengakui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Arul, Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJR-RI), angkat bicara mengenai situasi ini.

Ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera menutup aktivitas galian C yang beroperasi tanpa izin,

“Kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, jangan sampai masalah ini menjadi isu nasional yang merugikan citra daerah,” tegas Arul.

Dalam konteks hukum, aktivitas galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 37 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin jelas melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi.

“Jika dibiarkan, aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Kami berharap pemerintah bertindak cepat untuk menghentikan praktik ilegal ini,” tambah Arul.

Lebih lanjut, dampak negatif dari galian C ini semakin meningkat, terutama terkait kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap ekosistem setempat.

 

 

You Might Also Like

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi

Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat

Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

AKHIRNYA PEMDES KLAMPOKAN LAKSANAKAN PERCEPATAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Organisasi Pers dan Wartawan di Aceh Timur Gelar Rapat Bahas Kemajuan Desa
Next Article Pom Bensin di Pakuhaji Terbakar, Diduga Akibat Percikan Api dari Sepeda Motor
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
Berita Daerah Mei 21, 2025
Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat
Berita Daerah Hukum & Kriminal Mei 21, 2025
Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Berita Daerah Mei 21, 2025
HOAKS !!! AMRU HARAHAP AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM, TERKAIT BERITA TIDAK BENAR TENTANG DIRINYA !!!
Hukum Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?