Pasar Kemis | Jejakindonesia.id – Aktivitas galian C di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, kembali mencuat ke permukaan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Pengelola galian yang berinisial “S”, seorang mantan anggota TNI, mengakui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin.
“Betul, galian ini tidak ada izin. Emang ada apa?” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu, 12 Maret 2025.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ada, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian tersebut.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasar Kemis, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan galian C yang berlangsung di wilayah tersebut.
Menanggapi situasi ini, Jamal selaku staf Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis menyatakan, “Kami siap untuk menindaklanjuti laporan ini.
Besok, saya akan langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah aktivitas ini benar-benar berlangsung tanpa izin.
Pernyataan ini memberikan harapan bagi masyarakat yang khawatir akan dampak negatif dari galian C tersebut. Bojay, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten Ranting Pengadegan, juga menyatakan keprihatinannya.
“Kami berharap agar kegiatan ini segera dihentikan, karena telah merusak lingkungan dan mengancam ekosistem di sekitar,” ujarnya.
Kegiatan galian C yang tidak berizin ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
Bojay menambahkan, “Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.”
Dengan semakin maraknya praktik galian C yang tidak berizin, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan mematuhi peraturan yang berlaku.