Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polda Banten Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Minyak Goreng, Satu Tersangka Diamankan
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polda Banten Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Minyak Goreng, Satu Tersangka Diamankan
Berita

Polda Banten Ungkap Praktik Ilegal Pengemasan Minyak Goreng, Satu Tersangka Diamankan

Nurul Qomar
Last updated: Maret 12, 2025 12:47 pm
Nurul Qomar 64 Views
Share
3 Min Read

TANGERANG, | Jejakindonesia.id– Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Rabu, 12/03/25 Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan penangkapan seorang tersangka bernama Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang, yang terlibat dalam praktik ilegal pengemasan minyak goreng sawit.

AN berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan Djernih.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penangkapan ini berawal dari adanya indikasi pengurangan volume atau isi kemasan yang dilaporkan oleh tim penyidik.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menemukan lokasi pengemasan yang diduga melakukan praktik curang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sekitar 13 ton minyak curah yang akan dikemas dengan label MinyaKita.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Metrologi Banten menunjukkan bahwa setiap botol kemasan yang seharusnya berisi 1000 ml, ternyata hanya terisi antara 750 hingga 800 ml, mengindikasikan adanya pengurangan volume yang signifikan.

Lebih lanjut, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa AN tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha ini, seperti Surat Pendaftaran Perusahaan Terdaftar (SPPT), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar.

“Pelaku menjual minyak goreng kemasan 1 liter dengan harga Rp176.000 per karton, yang berisi 12 botol. Meskipun harga tersebut masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, pengurangan volume isi kemasan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Polda Banten berkomitmen untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, pengakuan dari tersangka menunjukkan bahwa ia mendapatkan bahan baku dan kemasan dari beberapa perusahaan lain, yang juga diduga terlibat dalam praktik serupa. “Kami akan mendalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat,” tambah AKBP Wiwin.

Atas perbuatan tersangka pihaknya menyangkakan dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.

Dimana ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 sampai Rp 3 miliar rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam industri pangan dan perlunya pengawasan yang ketat untuk melindungi konsumen dari praktik curang.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengemasan atau penjualan barang.

 

[email protected]

 

 

You Might Also Like

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi

Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat

Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata

Kritik Muhammad Amarullah: APDESI Madina Belum Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik

AKHIRNYA PEMDES KLAMPOKAN LAKSANAKAN PERCEPATAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Banyuwangi Cegah Gangguan Kamtibmas, Amankan Sejumlah Titik Rawan
Next Article Polkes Blitar, Gandeng Kodim 0808 Serta BPJS Sosialisasi Kesehatan Dan Bahaya Narkoba
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
Berita Daerah Mei 21, 2025
Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat
Berita Daerah Hukum & Kriminal Mei 21, 2025
Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Berita Daerah Mei 21, 2025
HOAKS !!! AMRU HARAHAP AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM, TERKAIT BERITA TIDAK BENAR TENTANG DIRINYA !!!
Hukum Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?