TANGERANG, | Jejakindonesia.id– Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada Rabu, 12/03/25 Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan penangkapan seorang tersangka bernama Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang, yang terlibat dalam praktik ilegal pengemasan minyak goreng sawit.
AN berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita dan Djernih.
Penangkapan ini berawal dari adanya indikasi pengurangan volume atau isi kemasan yang dilaporkan oleh tim penyidik.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menemukan lokasi pengemasan yang diduga melakukan praktik curang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sekitar 13 ton minyak curah yang akan dikemas dengan label MinyaKita.
Uji laboratorium yang dilakukan oleh Metrologi Banten menunjukkan bahwa setiap botol kemasan yang seharusnya berisi 1000 ml, ternyata hanya terisi antara 750 hingga 800 ml, mengindikasikan adanya pengurangan volume yang signifikan.
Lebih lanjut, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa AN tidak memiliki legalitas yang diperlukan untuk menjalankan usaha ini, seperti Surat Pendaftaran Perusahaan Terdaftar (SPPT), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar.
“Pelaku menjual minyak goreng kemasan 1 liter dengan harga Rp176.000 per karton, yang berisi 12 botol. Meskipun harga tersebut masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah, pengurangan volume isi kemasan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Polda Banten berkomitmen untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, pengakuan dari tersangka menunjukkan bahwa ia mendapatkan bahan baku dan kemasan dari beberapa perusahaan lain, yang juga diduga terlibat dalam praktik serupa. “Kami akan mendalami lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat,” tambah AKBP Wiwin.
Atas perbuatan tersangka pihaknya menyangkakan dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.
Dimana ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 sampai Rp 3 miliar rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam industri pangan dan perlunya pengawasan yang ketat untuk melindungi konsumen dari praktik curang.
Polda Banten mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengemasan atau penjualan barang.