Pasar Kemis | Jejakindonesia.id – Menanggapi maraknya pemberitaan mengenai aktivitas galian C di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, yang diduga beroperasi tanpa izin,
Kasih Satpol PP kabupaten Tangerang,”Abdul Fatah memberikan pernyataan resmi, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan terkait kegiatan tersebut.
“Setelah menerima informasi mengenai galian C yang beroperasi tanpa izin, kami akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi.
Kami berkomitmen untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi ini,” ungkap Kasi Satpol PP kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi oleh awak media.
Pernyataan ini muncul setelah pengelola galian yang berinisial “S”, seorang mantan anggota TNI, mengakui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin.
“Betul, galian ini tidak ada izin. Emang ada apa?” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Bojay, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten Ranting Pengadegan, sekaligus pemerhati lingkungan juga menyuarakan keprihatinannya.
“Kami berharap agar kegiatan ini segera dihentikan, karena telah merusak lingkungan dan mengancam ekosistem di sekitar,” katanya.