Pasar Kemis | Jejakindonesia.id– Aktivitas galian C di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, kembali mencuat ke permukaan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Pengelola galian yang berinisial “S”, seorang mantan anggota TNI, mengakui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin,”Rabu12/03/25.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, S dengan tegas menyatakan, “Betul, galian ini tidak ada izin. Emang ada apa?” Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang ada, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian tersebut.
Lebih lanjut, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasar Kemis, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan galian C yang berlangsung di wilayah tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Bojay, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten Ranting Pengadegan, sekaligus pemerhati lingkungan, menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh galian C tersebut.
“Kami berharap agar kegiatan ini segera dihentikan, karena telah merusak lingkungan dan mengancam ekosistem di sekitar,” ujarnya.
Kegiatan galian C yang tidak berizin ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
“Lanjut bojay berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
Dengan semakin maraknya praktik galian C yang tidak berizin, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan mematuhi peraturan yang berlaku.