JAKARTA, Jejakindonesia.id – Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Unit IV Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Arul, Sekretaris Umum FRJRI, menyatakan, “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi yang ditunjukkan oleh Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik penyalahgunaan, tetapi juga mencerminkan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang terjadi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, ini melibatkan empat orang pelaku, termasuk seorang Kepala Desa.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku sangat merugikan negara, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Pengungkapan ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kami berharap, langkah ini dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor-sektor lain yang berpotensi disalahgunakan,” tambah Arul.
FRJRI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan sumber daya, serta mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya tindakan tegas dari Bareskrim Polri, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan sumber daya yang tepat dan bertanggung jawab.
Red@Jejakindonesia