Deli Serdang – Jejakindonesia.id | Sebuah gudang penyimpanan barang yang diduga milik Kedutaan Amerika Serikat, berlokasi di Jalan Karya Darma, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan masyarakat setempat.
Menurut laporan yang diterima dari DPP Media Center LSM Pakar Indonesia melalui Sekretaris Adelia, gudang tersebut diduga memiliki sejumlah pelanggaran terkait perizinan dan operasionalnya. Beberapa dugaan yang mencuat antara lain:
1. Tidak memiliki izin resmi sebagai pergudangan.
2. Tidak memasang papan nama perusahaan yang dapat berakibat pada penghindaran pajak.
3. Belum melaporkan keberadaan gudang tersebut kepada pemerintah setempat.
4. Barang-barang yang disimpan di dalam gudang diduga merupakan barang ilegal.
*Sikap Aparatur Penegak Hukum*
Sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gudang tersebut. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas serta aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut.
*Harapan Warga Masyarakat*
Warga sekitar berharap adanya kejelasan mengenai peruntukan gudang tersebut serta tindakan dari aparat penegak hukum guna menjamin ketertiban dan keamanan lingkungan. Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pergudangan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Pihak DPP Media Center LSM Pakar Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait demi kejelasan bagi masyarakat.
Terpisah,
Pihak yang diduga gudang tersebut Saat di konfirmasi awak media tidak ada jawaban.
(Redaksi/TIM)