Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Penyidik Polri Agar Tidak Alergi Terhadap Advokat
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Penyidik Polri Agar Tidak Alergi Terhadap Advokat
Polri

Penyidik Polri Agar Tidak Alergi Terhadap Advokat

selamet Solichin
Last updated: Februari 20, 2025 2:48 pm
selamet Solichin 540 Views
Share
4 Min Read

Bogor – Jejakindonesia.id |  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah institusi kepolisian nasional yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum yang berpegang teguh kepada UUD 1945.

Hal ini sedikit bertentangan dengan adanya peristiwa seorang kuasa hukum diusir dan dilarang mendampingi klient, hal ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Leuwiliang (POLSEK LEUWILIANG). Kamis (20/02/2025)

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan Laporan Polisi No Pol. LP/B/37/II/2025/SPKT/POLSEK LUUWILIANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR. pada tanggal 05 Februari 2025, dimana H. Sukarman, S.Pd.I, S.H., M.H di Undang Pada Kamis 20 Februari 2025 Untuk Di Pintai Keterangan oleh Pihak Penyidik Polsek Leuwiliang Atas Laporan saudara “YUSUF RIJAL” atas dugaan melakukan pemerasan dan perampasan.

H. Sukarman yang juga berprofesi sebagai Advokat merasa kecewa terhadap perlakuan oknum anggota penyidik Polsek Leuwiliang, yang Di Anggap Arogan Dan Tidak Profesional Dalam menjalankan tugas sebagaimana penyidik polri, dimana anggota penyidik tersebut telah melakukan pengusiran dan melarang tim kuasa hukum untuk pendampingan dalam proses BAW.

Akibat kejadian tersebut H. Sukarman beserta tim kuasa hukum akan bersurat resmi ke Divpropam Polda Jabar yang ditembuskan ke Mabes Polri, karena tindaka Oknum Penyidik berinisial “KA” berpangkat Bripka tidaklah benar melarang dan mengusir Tim kuasa hukum. dengan Nada Tinggi “Saya Mau Periksa Sukarman Dan Silahkan Untuk Yang Lainnya Keluar”

Menurutnya Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa untuk beracara didalam pengadilan maupun diluar pengadilan, Pendampingan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara penerima kuasa yang dan pemberi kuasa yang dituangkan kedalam surat kuasa khusus.

Dasar hukum pendampingan klien dalam pemeriksaan BAP (Badan Reserse dan Kriminal) adalah sebagai berikut:

1. _Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman_: Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum.
2. _Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana_: Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan.
3. _Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat_: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa advokat memiliki hak untuk mendampingi klien dalam setiap tahap pemeriksaan.
4. _Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemeriksaan_: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa klien berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan.
5. _Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Prosedur Pemeriksaan_: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa klien berhak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan.

Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa klien memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan BAP, dan bahwa penasihat hukum memiliki hak untuk mendampingi klien dalam setiap tahap pemeriksaan.

Pendampingan klien dalam pemeriksaan BAP bertujuan untuk:

– Melindungi hak-hak klien
– Membantu klien memahami proses pemeriksaan
– Membantu klien menyampaikan kebenaran
– Membantu klien mendapatkan keadilan

Dengan demikian, pendampingan klien dalam pemeriksaan BAP adalah sangat penting untuk menjamin bahwa klien mendapatkan perlakuan yang adil dan bahwa hak-hak klien dilindungi.

Team.

You Might Also Like

Apel Pagi Polsek Balaraja Bentuk Kesiap Siagaan Anggota Guna Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Kecamatan Sukamulya – Balaraja

Anggota Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Antisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Personil Polsek Balaraja Giat Rutinitas Apel Malam Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah

Humanis Polisi Kawal Aksi Damai Driver Ojol di Jember Sambil Berbagi Minuman Dingin

Danramil 0825/17 Muncar Hadiri Kegiatan di Desa Kumendung Bentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Wujud Nyata Kesiapsiagaan Komunitas

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Aksi KOBOI Saat Acara Pembukaan MTQ, Masyarakat Minta COPOT CAMAT MEDAN KOTA !!
Next Article Diapresiasi Banyak Pihak, Sembako Pengganti Karangan Bunga Pelantikan Bupati Banyuwangi Terus Berdatangan
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Kekasih Sebarkan Foto Bugil, Seorang Wanita Kelurahan Boyolangu di Banyuwangi Jadi Korban Pornografi
Berita Daerah Mei 21, 2025
Ngeri..!! Kalangan Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa SLAWOGO, Kecamatan Bungatan Diduga Ada Kerjasama Aparat Penegak Hukum setempat
Berita Daerah Hukum & Kriminal Mei 21, 2025
Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata
Berita Daerah Mei 21, 2025
HOAKS !!! AMRU HARAHAP AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM, TERKAIT BERITA TIDAK BENAR TENTANG DIRINYA !!!
Hukum Mei 21, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?