Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Keputusan hakim yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif kembali menegaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi kejaksaan yang sebelumnya bersikeras menghentikan penyidikan dengan dalih tidak adanya kerugian negara yang signifikan.
Dalam persidangan, hakim dengan tegas menyatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan oleh kejaksaan tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan. Dengan demikian, kasus yang menyeret tersangka NH harus dilanjutkan, meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara sekitar Rp 400 juta. Hal ini sekaligus membantah argumen kejaksaan bahwa tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri dalam kasus ini.
Ketua IWB Abi Arbain dan Pasopati menyatakan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana dalam sebuah kasus korupsi. “Jika seseorang mengembalikan uang hasil korupsi, itu bukan berarti perbuatannya bisa dianggap sah. Justru ini menjadi indikasi kuat bahwa memang ada perbuatan melawan hukum yang telah terjadi,” tegasnya.
Sikap Kejari Banyuwangi yang sejak awal tampak enggan melanjutkan penyidikan juga semakin memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Padahal, kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan dengan dugaan penyimpangan yang cukup jelas. Banyak pihak kini mempertanyakan apakah ada intervensi tertentu yang membuat kejaksaan memilih jalan menghentikan kasus ini sebelum akhirnya dipatahkan oleh hakim.
Ketua Banyuwangi Corruption Watch (BCW), Masruri, mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada upaya pelemahan kasus. “Masyarakat berhak mengetahui mengapa kejaksaan tiba-tiba menghentikan kasus ini dan kemudian diputuskan harus dilanjutkan kembali oleh hakim. Jangan sampai ada permainan hukum yang merugikan keadilan,” ujar Masruri dengan nada penuh kecurigaan.
Dengan adanya putusan hakim ini, publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Kejari Banyuwangi. Apakah mereka akan benar-benar menjalankan proses hukum sesuai dengan perintah pengadilan, atau justru mencari celah baru untuk kembali menghentikan perkara ini? Keputusan hakim adalah harga mati, namun kejanggalan dalam proses hukum yang telah terjadi tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban.
(TimInvestigasi)