Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: PRESISI HUKUM DIGOYANG: POLSEK SILIRAGUNG DIDUGA LANGGAR IMUNITAS PROFESI ADVOKAT
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > PRESISI HUKUM DIGOYANG: POLSEK SILIRAGUNG DIDUGA LANGGAR IMUNITAS PROFESI ADVOKAT
BeritaHukum

PRESISI HUKUM DIGOYANG: POLSEK SILIRAGUNG DIDUGA LANGGAR IMUNITAS PROFESI ADVOKAT

Nurul Qomar
Last updated: Februari 7, 2025 10:26 am
Nurul Qomar 1.6k Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id  – Dunia hukum di Banyuwangi tengah diguncang polemik terkait pemanggilan Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP, seorang advokat senior dari Mahardhika & Partners, oleh Polsek Siliragung sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Pemanggilan ini menuai kritik tajam lantaran dinilai melanggar hak imunitas advokat yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat keberatan yang telah diajukan kepada penyidik, Supriyadi menegaskan bahwa advokat memiliki hak tolak untuk memberikan kesaksian terkait informasi yang diperoleh dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum klien. Hal ini merujuk pada:

- Advertisement -
Ad imageAd image
  • 1. Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat merahasiakan segala informasi yang diperoleh dari kliennya.
  • 2. Pasal 170 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang dapat menolak menjadi saksi apabila keterangannya akan melanggar kewajiban hukum untuk merahasiakan sesuatu.
  • 3. Pasal 322 KUHP, yang mengancam hukuman bagi siapa pun yang membuka rahasia jabatan tanpa dasar hukum yang sah.
  • 4. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, yang secara eksplisit melarang advokat memberikan kesaksian dalam perkara yang sedang ditanganinya.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Upaya Advokat Melawan Kriminalisasi

Supriyadi mengecam langkah Polsek Siliragung yang diduga tidak memahami batasan hukum dalam pemanggilan advokat sebagai saksi. Ia menilai tindakan ini bisa menjadi bentuk intimidasi terhadap profesi advokat, yang seharusnya diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Saya melihat adanya indikasi bahwa pemanggilan ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang sedang menjalankan tugasnya. Ini bukan hanya ancaman bagi saya pribadi, tetapi juga bagi dunia hukum secara umum. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi para advokat di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai respons, Supriyadi menyatakan akan mengajukan perlindungan hukum ke organisasi advokat (PERADAN), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri jika pemanggilan ini tetap dipaksakan.

Desakan agar Polsek Siliragung Bertindak Profesional

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Banyuwangi Perkumpulan Pengacara dan Advokat Nusantara (PERADAN) yang turut mengikuti perkembangan kasus ini menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa advokat bukan sekadar pihak yang bisa dipanggil sesuka hati untuk bersaksi dalam perkara yang berkaitan dengan kliennya.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi hukum, tetapi menyangkut prinsip fundamental perlindungan hak asasi manusia dan sistem peradilan yang adil. Kami mendesak Polsek Siliragung untuk lebih profesional dalam menangani perkara hukum,” ujarnya.

Dengan adanya polemik ini, sejumlah organisasi advokat, akademisi hukum, dan praktisi hukum lainnya mulai memberikan dukungan kepada Supriyadi. Kasus ini berpotensi menjadi sorotan nasional apabila tidak ditangani dengan benar oleh pihak kepolisian.

Publik kini menanti apakah Polsek Siliragung akan tetap memaksakan pemanggilan tersebut atau justru menarik langkah yang telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Yang jelas, advokat di seluruh Indonesia tidak akan tinggal diam apabila hak-hak mereka sebagai penegak hukum terusik.

(Redaksi)

You Might Also Like

Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

Keluarga Besar Makodim 0825/Banyuwangi Gelar Shalat Idul Adha 1446 H Tahun 2025

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Konsolidasi Program Yayasan Sahabat Dhuafa Banyuwangi: Menuju Pelayanan Sosial yang Lebih Luas
Next Article Ketua Umum JWI Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Rudapaksa di Kabupaten Tangerang
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Satgas Yonif 521/DY Mengadakan Sholat Idul Adha dan Penyerahan Hewan Kurban di Masjid Al Aqsa 1446 H/2025 M Distrik Walesi
Uncategorized Juni 6, 2025
Beginilah Cara Polresta Banyuwangi Bikin Preman Pensiun, Lewat Call Center 110
Polri Juni 6, 2025
Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H
Polri Juni 6, 2025
Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Berita Polri Juni 6, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?