Banyuwangi, Jejakindonesia.id — Seorang karyawan swasta bernama Tri Duta Minarsita ( 30 ), warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi pada Selasa malam tanggal 4 Pebruari 2025 sekitar jam 23 : 50 WIB., mengalami tindak kekerasan saat menaiki travel.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi, yang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut
Menurut laporan polisi dengan nomor UPB25/1/2005/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI, peristiwa bermula ketika korban menaiki travel Toyota Avanza N-1012-RM bersama empat penumpang lainnya dan seorang sopir. Sesampainya di area penginapan Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, dua pria yang tidak dikenal hendak ikut dalam perjalanan.
Salah satu pria, yang kini menjadi terlapor 1, bersikeras ingin duduk di kursi depan sebelah sopir, meski kursi tersebut sudah ditempati penumpang lain. Terlapor kemudian meminta korban bergeser ke tengah, namun korban menolak karena sedang dalam kondisi sakit.
Penolakan itu membuat terlapor 1 naik pitam dan mencaci maki korban, lalu mendorong dan memukulnya. Keributan terjadi, membuat seluruh penumpang dan sopir turun dari kendaraan untuk melerai. Namun, saat korban kembali masuk ke dalam mobil, terlapor 1 kembali memukul bagian belakang kepalanya sebanyak dua kali, sementara terlapor 2 memukul korban di atas mata kanan dan pipi kanan.
Melihat situasi yang semakin memanas, salah satu penumpang bernama Trubus meminta sopir dan penumpang lain untuk segera masuk ke dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Setelah kejadian tersebut, korban langsung menuju Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya.
Polresta Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ) dan menyatakan bahwa kasus ini akan segera diproses.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari identitas kedua terlapor. Pihak berwenang juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pengguna transportasi umum, yang meng selama perjalana kan keamanan esta Banyuwangi menegaskan akanenindak tegas
Polresta Banyuwangi menegaskan akan menindak tegas pelaku pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan / pengeroyokan terhadap orang di muka umum. (Tim)