Banyuwangi, Jejakindonesia.id — Kasus dugaan kelalaian pelayanan di RSUD Blambangan semakin memicu polemik. FS (42), pasien yang telah didiagnosis menderita penyakit kronis ureter oleh dokter spesialis urologi, mengaku mengalami kerugian setelah resep obat yang diberikan oleh dokternya tidak dipenuhi secara lengkap oleh pihak apotek RSUD Blambangan.
Keluhan FS berawal pada Rabu (20/11/2024), ketika ia menerima resep obat berupa Atorvastatin (30 butir), Allopurinol (30 butir), dan Vitamin (21 butir). Namun, saat pengambilan di apotek, ia hanya mendapatkan masing-masing 7 butir untuk Atorvastatin dan Allopurinol. FS dipaksa untuk menebus kekurangan obat tersebut selama 23 hari ke depan di luar fasilitas BPJS, yang menurutnya sangat merugikan secara finansial.
Dalam audiensi yang digelar pada Jumat (06/12/2024), pihak RSUD Blambangan yang diwakili oleh sejumlah pejabat medis, termasuk dr. Ayyub Erdiyanto (Sub Koordinator Pelayanan Medis), dr. Nelly Mulyaningsih, Sp.JP.(K) (Ketua Komite Dokter), dan Apt. Ari Kurnianingsih, M.Farm (Apoteker), tidak memberikan solusi konkrit. Mereka berkilah bahwa pembatasan jumlah obat yang diberikan merujuk pada aturan Kementerian Kesehatan (KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023). Namun, dalam audiensi tersebut, kuasa hukum FS, Anang Suindro, SH., MH., berhasil mengungkap fakta bahwa aturan tersebut tidak sepenuhnya dipahami oleh para pihak di RSUD, termasuk dokter dan apoteker.
BPJS Kesehatan Membantah Klaim RSUD
Audiensi lanjutan yang digelar hari ini bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuwangi di kantor BPJS Kesehatan Banyuwangi, memperburuk citra RSUD Blambangan. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa semua obat dalam resep dokter, termasuk Atorvastatin dan Allopurinol, sepenuhnya ditanggung. Pernyataan ini membantah klaim RSUD yang menyebut pembatasan obat dilakukan karena ketentuan BPJS. Rabu, (18/12/24).
|“Kami memastikan bahwa Atorvastatin dan Allopurinol merupakan obat yang ditanggung BPJS. Tidak ada alasan untuk mengurangi jumlah obat yang diberikan kepada pasien sesuai resep dokter,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan dalam pernyataan resminya.|
RSUD Diminta Bertanggung Jawab
Kuasa hukum FS, Anang Suindro, menegaskan bahwa tindakan RSUD Blambangan telah merugikan pasien baik secara materiil maupun psikologis. Ia menuntut pihak RSUD memberikan klarifikasi resmi dan jaminan agar insiden serupa tidak terulang. Selain itu, ia mendesak BPJS Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap mitranya dalam pelayanan obat.
“Masyarakat perlu lebih waspada dan kritis dalam memastikan haknya terpenuhi. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Anang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Blambangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan ini. Namun, tekanan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap lembaga kesehatan tersebut terus meningkat, menuntut keadilan bagi pasien yang telah dirugikan. (Tim)