Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Advokat La Lati S.H., Ungkap Misteri Kejanggalan Plat Nomor Mobil dalam Kasus Penodongan Senpi terhadap seorang Jukir Di Banyuwangi
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Hukum & Kriminal > Advokat La Lati S.H., Ungkap Misteri Kejanggalan Plat Nomor Mobil dalam Kasus Penodongan Senpi terhadap seorang Jukir Di Banyuwangi
BeritaHukum & Kriminal

Advokat La Lati S.H., Ungkap Misteri Kejanggalan Plat Nomor Mobil dalam Kasus Penodongan Senpi terhadap seorang Jukir Di Banyuwangi

selamet Solichin
Last updated: November 6, 2024 4:23 am
selamet Solichin 977 Views
Share
3 Min Read

Banyuwangi, JejakIndonesia.id – Kasus dugaan penodongan Senpi terhadap seorang Juru Parkir (jukir) di Banyuwangi terus menuai sorotan publik, kali ini datang dari aktivis yang berprofesi sebagai Advokat, La Lati, S.H., mempertanyakan keabsahan “plat nomor cantik” kendaraan milik terduga pelaku pada saat terjadinya peristiwa dugaan penodongan senpi terhadap seorang Jukir di Banyuwangi. Selasa, (05/11/24).

Menurut La Lati .SH terdapat kejanggalan pada plat nomor ( Nopol) mobil tersebut karena masih menggunakan Plat Hitam sedangkan jika di perhatikan secara seksama masa berlakunya hingga bulan 6/2028 terangnya

- Advertisement -
Ad imageAd image

Lanjut La Lati jika mengacu pada masa berlaku pajak dan perpanjangan STNK kendaraan masa periode perpanjangan dokumen (5 tahun) berarti plat nomor kendaraan tersebut terhitung sejak bulan 6/2023 dimana th 2023 kebijakan pengguna kendaraan sudah berlaku aturan yang mengharuskan pergantian dari Plat Hitam ke Plat Putih namun pada mobil yang diduga milik pelaku penodongan senpi justru masih menggunakan plat hitam sehingga patut di pertanyakan ungkap La Lati.

Sementara itu dari pantauan awak media di lapangan paska peristiwa terjadinya dugaan penodongan senpi yang di lakukan seorang pengusaha muda berinisial MN , mobil yang di gunakan pelaku MN langsung diamankan oleh jajaran Polresta Banyuwangi dan sampai saat ini terpantau masih terparkir di halaman Mapolresta Banyuwangi.

Atas kejanggalan “Plat Nomor Cantik” P 44 PII – 06.28 La Lati, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang agar tidak hanya menyelidiki dugaan kasus penodongan senpi, tetapi juga dugaan kejanggalan identitas kendaraan milik terduga pelaku jelas La Lati .

“Ada indikasi pelanggaran hukum yang lainya yang melekat dalam peristiwa ini, sehingga masyarakat Banyuwangi antusias ingin mengetahui misteri di balik “Plat nomor cantik* P 44 PII – 06.28 ini,” terangnya.

Kritikan serius dari La Lati, S.H., bahkan digambarkan dalam adegan Parodi menodongkan Senpi pada seorang Jukir yang mangkal di area parkir Mapolresta Banyuwangi

Tidak sampai disitu saja La Lati. bahkan terlihat kembali melakukan Parodi adegan penodongan Senpi terhadap Aktivis M.Yunus Wahyudi dan Aktivis Raden di depan Mapolresta Banyuwangi

Seperti di ketahui Aktivis M.Yunus yang di juluki Harimau Blambangan dan Aktivis Raden belakangan sempat bersitegang di berbagai medsos namun pada kasus dugaan ancaman penodongan senpi oleh seorang pengusaha muda terhadap seorang Jukir di Banyuwangi keduanya kembali akur bersatu dalam parodi todongan Senpi dari La Lati. (red)

You Might Also Like

Bersama Austria dan UEA, Banyuwangi Perluas Pengolahan Sampah Sirkular, Sukses di Muncar dan Balak

Diskusi Publik RKBK Gaungkan Komitmen Bersama Wujudkan Sekolah Bebas Pungli

Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Saat Penggrebekan di Kecamatan Purworejo

Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat

Babinsa Koramil 0825/17 Muncar Produktif Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kedungrejo

TAGGED: banyuwangi, hukum, Kriminal, Pengacara
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Kobarkan Semangat Kader untuk Menangkan Pilkada Serentak 2024
Next Article Kinerja Pj Sekda Banyuwangi Guntur Dikritik Oleh Aktivis
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Bersama Austria dan UEA, Banyuwangi Perluas Pengolahan Sampah Sirkular, Sukses di Muncar dan Balak
Berita Daerah Mei 22, 2025
Diskusi Publik RKBK Gaungkan Komitmen Bersama Wujudkan Sekolah Bebas Pungli
Berita Mei 22, 2025
Polres Pasuruan Kota Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Saat Penggrebekan di Kecamatan Purworejo
Hukum & Kriminal Polri Mei 22, 2025
Polresta Tangerang Siap Layani 24 Jam Melalui Layanan 110, Kapolresta Tegaskan Komitmen Respons Cepat untuk Masyarakat
Berita Polri Mei 22, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?