Cek Nama wartawan disini atau hubungi redaksi klikdisini.
Accept
Jejak IndonesiaJejak IndonesiaJejak Indonesia
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
Search
Technology
  • Box Redaksi
Health
Entertainment
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • TNI
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia
Reading: Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Laka Lantas Bus Bagong VS Sepeda Motor
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Kirim Artikel Baru
  • Box Redaksi
  • Adv
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Jejak Indonesia TV
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Kontrol Sosial
Search
  • Home Default
  • Hukum & Kriminal
  • Kontrol Sosial
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Sosial
  • Jejak Indonesia TV
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Box Redaksi
© 2022 jejak Indonesia.
Jejak Indonesia > Blog > Berita > Polri > Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Laka Lantas Bus Bagong VS Sepeda Motor
BeritaPolri

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Laka Lantas Bus Bagong VS Sepeda Motor

selamet Solichin
Last updated: November 5, 2024 2:35 pm
selamet Solichin 388 Views
Share
3 Min Read

Tulungagung, JejakIndonesia.id – Kepolisian Resor Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus Lakalantas yang melibatkan bus Bagong dan sebuah sepeda motor di jalan nasional masuk wilayah Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, pada tanggal 1 Oktober 2024.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, didampingi oleh para pejabat utama (PJU) dan Kasi Humas Polres Tulungagung.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam keterangannya Kapolres Taat mengungkapkan bahwa kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan perusahaan otobus yang dikenal secara luas.

“Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan berbagai elemen, mengingat keterlibatan perusahaan otobus yang cukup dikenal,” ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk wartawan dan masyarakat umum, terkait penanganan kasus ini.

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.15 WIB.

Bus Bagong yang dikendarai oleh MYAS melaju dari arah Kediri menuju Tulungagung.

Sesampainya di Desa Pulerejo, bus tersebut mendahului empat kendaraan di atas marka jalan yang tidak terputus, yang mengakibatkan tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Zamroji yang berboncengan dengan Arik Ermawati dari arah berlawanan.

Akibat tabrakan tersebut, kedua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada 23 Oktober 2024, MYAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada tanggal yang sama, atau sekitar 23 hari setelah kejadian.

Kapolres Taat menyatakan bahwa berkas perkara beserta barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan pada Rabu, 6 November 2024.

Kapolres Taat menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional tanpa keberpihakan.

“Tidak ada keberpihakan atau penyimpangan dalam proses penyidikan ini. Kami menanganinya secara profesional,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya restorative justice antara tersangka dan keluarga korban sempat dilakukan atas permohonan keluarga tersangka.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga penyidikan berlanjut hingga pelimpahan ke kejaksaan.

Tersangka MYAS dijerat pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12.000.000.

Kapolres Taat mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Patuh berlalulintas bukan hanya untuk kepentingan kita sendiri, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” tutupnya.

Reporter : Winarti

You Might Also Like

Sonny T Danaparamita : Revisi UU Pangan,Menjadi Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

FRJRI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho atas Pengangkatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri

Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?

Serahkan 625 SK CPNS dan PPPK, Bupati Ipuk: Jadilah ASN yang Adaptif

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Desak Transparansi dan Penyempurnaan SOP, Ketua APPM Pertanyakan Kasus Kematian di Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi
Next Article Polres Malang Buka Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus, Kesempatan Berkarier di Kepolisian untuk Lulusan SMK hingga S1
- Advertisement -
Ad imageAd image

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

Latest News

Sonny T Danaparamita : Revisi UU Pangan,Menjadi Kunci Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Berita Pemerintahan Undang-Undang Mei 23, 2025
FRJRI Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho atas Pengangkatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri
Berita Mei 23, 2025
Polsek Tigaraksa Gelar Jum’at Curhat, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi dengan Masyarakat
Berita Polri Mei 23, 2025
Peredaran Toko Obat Jenis G di Tangerang Selatan Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?
Berita Mei 23, 2025
//

Jejak Indonesia salah satu media terpercaya yang menyajikan beberapa berita dari berbagai pelosok di Indonesia

Jejak IndonesiaJejak Indonesia
Follow US
© 2022 Jejak Indonesia. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?